ASAHAN, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua kurir berinisial DGM (37) dan WR (30) yang merupakan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, pada Minggu (9/11/2025). Kedua pelaku kedapatan membawa empat tas jinjing berisi puluhan bungkus sabu dalam mobil Nissan X-Trail berwarna silver.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat tentang mobil mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju Kisaran.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyekatan di sepanjang jalur tersebut,” ujar AKBP Revi, dalam keterangan persnya, Rabu (12/11/2025), dikutip dari JPNN.
Sekitar pukul 07.20 WIB, tim melihat mobil sesuai ciri yang disebutkan dan segera melakukan pembuntutan. Saat dihentikan di Desa Bangun Sari, polisi mengamankan dua orang pria dari dalam kendaraan tersebut.
Hasil penggeledahan terhadap mobil Nissan X-Trail itu membuahkan hasil besar. Polisi menemukan empat tas jinjing warna hitam yang berisi 76 bungkus plastik merek Gold Leaf berisi sabu dengan total berat 76.000 gram (76 kilogram).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat tas jinjing berisi 76 bungkus sabu dengan berat total 76 kilogram,” ungkap AKBP Revi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membawa barang haram itu atas perintah seseorang berinisial D alias B.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan sabu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Salah satu tersangka juga mengakui bahwa pada 26 Oktober 2025, dirinya pernah berhasil mengirim 38 kilogram sabu ke Palembang bersama orang yang sama. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba antarprovinsi.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut,” ujar Kapolres Asahan.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti 76 kilogram sabu telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut guna menelusuri jaringan peredaran sabu lintas daerah.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Asahan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Revi.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: JPNN























































