LANGKAT, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat dinilai sangat bobrok dan menuai sorotan publik. Pasalnya BPKAD selaku instansi yang bertanggungjawab tidak becus dalam hal pengelolaan aset negara.
Padahal anggaran yang digelontorkan untuk mengelola aset tersebut tiap tahun kabarnya cukup besar, tapi ironis ada 427 unit kenderaan bermotor roda dua dan empat milik Pemkab langkat yang tidak membayar pajak dan 2.927 persil tanah yang tidak bersertifikat.
Yang lebih parah lagi, ada 712 Aset negara senilai Rp 1.954.437.690 milik Pemerintah Kabupaten Langkat hilang tanpa bekas alias tidak diketahui keberadaannya. Adapun rincian aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya tersebut. Seperti mesin dan kenderaan bermotor dan aset tetap tanah.
Di LHP BPK ditemukan sebanyak 239 bidang tanah, 30 unit kenderaan bermotor baik roda empat dan dua tidak diketahui buku hak milik atau BPKB dan STNK, dan 5 unit kenderaan bermotor senilai Rp 123.426.400 raib tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian 427 unit kenderaan roda dua dan empat milik Pemkab Langkat tidak membayar pajak alias bodong. Selain itu, sebanyak 2.927 persil tanah milik Pemkab Langkat tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan adanya sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten Langkat yang hilang tak diketahui keberadaannya. Total keseluruhan aset yang tak diketahui keberadaannya mencapai Rp 1.954.437.690. Belum lagi aset milik negara yang tidak jelas ppendataannya ada 212 kenderaan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor rangka.
Kemudian 179 kenderaan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor mesin, sebanyak 169 kenderaan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor polisi dan sebanyak 703 kenderaan bermotor tidak dilengkapi dengan informasi nomor BPKB. Selain itu, sebanyak 195 unit gedung dan bangunan tidak memiliki informasi luas dan likasi dimana tanah tersebut.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas hasil laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2024. LHP tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025 dengan Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2025 di tanda tangani oleh Ailando Siregar S.E.,M.Si,.Ak.,CPA.,CA.,CSFA, selaku penanggungjawab pemeriksaan.
Dalam temuannya, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan Pemerintah Kabupaten Langkat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemkab Langkat juga mmengabaikan Peraturan Menteri Dalam negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 10 huruf g yang menyatakan bahwa Sekretaris daerah (Sekda) selaku pengelola barang Milik Daerah (BMD), berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian barang barang tersebut.***
Redaksi : Mawardi
























































