GAYO LUES, RMNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 57,75 hektar yang tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Temuan ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/11/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa dari interogasi kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari seorang buronan (DPO) di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.
Berdasarkan keterangan dua pengedar itu, Bareskrim Polri bersama penyidik wilayah dan sejumlah pihak terkait—termasuk Petugas Taman Nasional Gunung Leuser—melakukan pencarian ladang ganja pada Jumat (14/11/2025).
Operasi ini dilakukan di area pedalaman yang sulit dijangkau.
Pencarian berlangsung selama dua hari hingga akhirnya polisi menemukan total 26 titik ladang ganja dengan luas keseluruhan mencapai 57,75 hektar. Seluruh tanaman ganja tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.
Selain menemukan ladang ganja, penyidik juga menyita 47 kilogram ganja siap edar yang disimpan di kamar salah satu tersangka. Barang bukti yang ditemukan berbentuk 47 bal ganja kering siap distribusi.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Tersangka Suryansyah bertindak sebagai penjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar ganja
“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” ujar Eko, dikutip dari AJNN.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: AJNN























































