OKU TIMUR, RMNEWS.ID- Polsek Belitang III OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian motor Honda Revo di Desa Nusa Tunggal.
Dua pelaku bernama Srinawan dan Muhari ditangkap setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman CCTV.
Peristiwa pencurian motor terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, OKU Timur.
Korban bernama Agustinus Parwanto (36), seorang petani, mendapati sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam dengan nomor polisi BG 6681 YY hilang dari depan ruko tempatnya bekerja.
Menurut laporan, motor dalam keadaan terparkir dengan kunci masih tertancap. Saat korban memeriksa ke depan ruko, motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Upaya pencarian tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polsek Belitang III. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Laporan resmi tercatat dalam LP-B/05/IX/2025 pada 20 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan sesuai Surat Perintah Tugas SP-Gas/06/IX/2025. Dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin, 29 September 2025, tim yang dipimpin IPDA Apriadi, S.H., CPHR menangkap pelaku pertama, Srinawan alias Buluk (38), di Desa Tugu Mulyo, Belitang Madang Raya.
Dalam pemeriksaan, Srinawan mengakui pencurian tersebut dan menyebut melakukannya bersama rekannya, Muhari, yang saat itu berstatus DPO.
Selanjutnya, pada Jumat, 21 November 2025 pukul 15.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan Muhari.
Tim Reskrim Polsek Belitang III bergerak dan menangkap Muhari Bin Sugito (41) di Desa Telaga Iwak, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin.
Dalam interogasi awal, Muhari mengakui keterlibatannya mencuri motor tersebut bersama Srinawan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/05/XI/Res.1.8/2025 tertanggal 22 November 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah hitam, Nopol BG 6681 YY
1 buah BPKB motor
1 lembar STNK motor
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Belitang III untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Belitang III menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah OKU Timur dan memberikan rasa aman kepada warga.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Yesianti RMNEWS.ID OKU Timur
























































