MEDAN, RMNEWS.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut 5 kurir ganja seberat 128 kg dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Septian Napitupulu di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (26/11/2025).
“Menuntut pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar Septian dalam sidang.
Para terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Dehya A. Qaby, Rinaldi, Rasudin Hasibuan, Samsudin dan Ansarolah.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat narkoba.
Kelima terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (15/02/2025) di Jalan Denai, Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, saat akan melakukan transaksi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 128 kg ganja (100 bungkus), yang dibawa menggunakan mobil dari Aceh ke Medan.
Kasus ini bermula ketika Rasudin, warga Medan, memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya sanggup menyediakan 100 bungkus.
Untuk mengirim ganja itu, Dehya mengajak Ansarolah, sebagai penghubung dan pengatur pengantaran serta Samsudin,sebagai pengemudi mobil yang disediakan Dehya.
Ketiganya (Dehya, Ansarolah, Samsudin) lalu berangkat dari Aceh menuju Medan membawa ganja 128 kg.
Setibanya di Medan, mereka sepakat bertemu dengan Rasudin dan Rinaldi untuk transaksi di seberang swalayan.
Namun sebelum ganja diserahkan, BNN lebih dulu melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (03/12/2025) mendatang.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan dan pengembangan tersangka masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































