PEKANBARU, RMNEWS.ID- Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang kurir sabu, RF (31) dan HR (30), pada Minggu (9/11/2025) malam di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 27 kilogram.
“Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 27 kilogram,” ujar Kombes Putu, Kamis (27/11/2025), dikutip dari iNews.
Kedua pelaku ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil minibus. Sebelum penangkapan, tim polisi yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita sudah membuntuti mereka. Saat dicegat, RF dan HR sempat mencoba kabur, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap petugas.
Dari pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu.
Mereka juga mengungkap riwayat pengiriman sebelumnya yakni, 70 kg pada Agustus 2025, 20 kg pada Oktober 2025 dan 27 kg saat ditangkap baru-baru ini.
Dengan begitu, total sabu yang pernah mereka antar mencapai 117 kilogram.
Mereka mengaku dibayar tinggi oleh jaringan narkoba, dengan upah yang dijanjikan Rp 8 juta per kilogram untuk pengiriman terakhir ini.
“Upah yang dijanjikan mencapai Rp 8 juta per kilogram,” jelas Putu.
Kedua pelaku juga mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas di Riau.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap nama lapas maupun inisial sang pengendali, karena kasus masih dalam tahap pengembangan.
Polda Riau saat ini masih menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Kombes Putu menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan, termasuk bandar besar dan pihak yang mengatur peredaran dari dalam lapas.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews























































