JAKARTA, RMNEWS.ID- Pemerintah Thailand melalui Emergency Flood Crisis Operations Centre (EFCOC) mengumumkan kebijakan khusus berupa kompensasi 2 juta baht (setara sekitar Rp1 miliar) bagi setiap keluarga korban meninggal akibat banjir di Provinsi Songkhla.
Kebijakan tersebut berlaku tanpa persyaratan dokumen fisik, sebagai langkah percepatan bantuan bagi warga terdampak.
Keputusan ini diumumkan Senin (1/12/2025) pukul 12.05 waktu setempat usai rapat di Government House, yang dipimpin oleh juru bicara pemerintah sekaligus juru bicara EFCOC, Siripong Angkasakulkiat.
“Kompensasi 2 juta baht hanya berlaku untuk korban meninggal di Songkhla yang telah dinyatakan dalam keadaan darurat,” tegas Siripong, dikutip dari Bloomberg.
Ia menambahkan, keluarga korban di provinsi selatan lainnya tetap menerima bantuan sesuai regulasi normal yang dikelola Department of Disaster Prevention and Mitigation (DDPM).
Kebijakan percepatan ini diambil setelah Perdana Menteri Anutin Charnvirakul meninjau langsung lokasi banjir di Hat Yai dan menerima banyak keluhan dari warga mengenai lambatnya proses administrasi bantuan.
PM Anutin kemudian memerintahkan EFCOC dan DDPM untuk menghapus birokrasi tidak perlu, termasuk syarat membawa dokumen fisik seperti kartu identitas dan registrasi rumah.
Siripong menjelaskan bahwa pemerintah kini menggunakan peta digital banjir dan data registrasi rumah tangga online dari Departemen Administrasi Provinsi untuk verifikasi data korban.
“Perdana menteri memerintahkan agar verifikasi dilakukan tanpa meminta korban banjir membawa dokumen fisik,” katanya.
Pada dua hari pertama pasca-banjir, sebagian kantor lokal masih meminta dokumen karena belum menerima instruksi baru, namun kini semua instansi diminta bergerak cepat.
DDPM diperintahkan mempercepat penyaluran kompensasi. Selain korban meninggal langsung akibat banjir, pemerintah juga membuka kemungkinan memberi kompensasi khusus bagi korban meninggal karena komplikasi tidak langsung, seperti penyakit yang memburuk setelah bencana.
“Dokter pemerintah akan menilai apakah kasus seperti itu memenuhi syarat untuk kompensasi skema khusus,” ucap Siripong.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Bloomberg























































