Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) resmi mengagendakan pemeriksaan terhadap Rossa Purbo Bekti, penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, pada Kamis (4/12/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan bahwa Bekti enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Yang bersangkutan (Rossa Purbo Bekti) sudah dipanggil. Besok diperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau Gedung C1.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) pada 17 November 2025, yang menuduh Bekti menghambat proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dari dua klaster kasus tersebut, yaitu:
– Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
– Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
– Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Enam proyek yang diduga dikorupsi terdiri dari empat di Dinas PUPR Sumut dan dua di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara penerima suap di dua klaster adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.
Kontroversi muncul setelah MAKI melaporkan Bekti ke Dewas KPK atas dugaan tidak memproses pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Atas laporan itu, Dewas KPK sebelumnya menyatakan membutuhkan waktu maksimal 15 hari untuk mendalami dan mendiskusikan langkah yang akan diambil.
Pemeriksaan terhadap Bekti pada 4 Desember besok menjadi langkah awal Dewas menuju penentuan apakah dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti atau tidak.
Dewas akan mengumumkan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan dan aturan etik yang berlaku di lingkungan KPK.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































