MALUKU UTARA, RMNEWS.ID- Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial MY atas dugaan penyelundupan bahan mineral ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) setelah MY kedapatan membawa lima bungkus nikel campuran dan empat bungkus nikel murni.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan diteliti oleh instansi berwenang,” ujar Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangannya, dikutip dari Media Indonesia.
Bandara khusus milik PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
Namun, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal kehadiran perangkat negara yang harus ada pada fasilitas penerbangan yang melayani mobilitas orang dan barang.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara IWIP sejak 29 November 2025.
Satgas Terpadu merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec.
Kehadiran tim ini bertujuan memperkuat pengamanan dan pengawasan di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, mulai dari keluar-masuk tenaga kerja asing hingga distribusi logistik industri.
Mayjen Febriel menegaskan bahwa penempatan Satgas Terpadu adalah langkah strategis untuk menutup celah penyelundupan dan memperkuat penegakan hukum di area yang sangat vital tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia























































