JAKARTA, RMNEWS.ID– Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Yanma Mabes Polri.
Keduanya terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang atau “mata elang” (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan Polri terhadap pelanggaran berat anggotanya.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari anggota Polri,” ujar Erdi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Sindo
Dari enam anggota kepolisian yang terlibat, majelis sidang memberikan vonis yang berbeda-beda:
Sanksi PTDH (Pemecatan): Dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Atas putusan ini, keduanya menyatakan banding.
Sanksi Demosi: Empat anggota lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Berdasarkan data kepolisian, laporan bermula dari layanan Hotline 110 yang diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB terkait dugaan penganiayaan di area parkir depan TMP Kalibata.
Dua korban dalam insiden ini yakni MET (41): Domisili Jakarta Pusat, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan NAT (32): Domisili Kota Bekasi, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Budi Asih, Cawang.
“Sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tragedi pengeroyokan ini sempat memicu ketegangan di area sekitar lokasi kejadian. Pasca tewasnya kedua korban, sekelompok orang dilaporkan mendatangi kawasan TMP Kalibata.
Aksi tersebut berujung pada kerusuhan yang menyebabkan pembakaran sejumlah lapak pedagang, kios, hingga kendaraan milik masyarakat di sekitar lokasi.
Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi keluarga korban dan menjaga integritas institusi kepolisian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































