JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons banjir kritik terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
Kasus tersebut sebelumnya disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak didukung bukti yang cukup.
Hal ini merujuk pada surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung.
“Dalam surat BPK disampaikan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta yang tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi, Selasa (30/12/2025), dikutip dari Viva.
Dengan demikian, kata Budi, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
Budi menambahkan, penyidik KPK sejak awal telah berupaya optimal untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara yang bergulir sejak 2017 tersebut.
Selain sangkaan kerugian negara, penyidik juga menjerat pasal suap. Namun, sangkaan suap tersebut dinyatakan telah kedaluwarsa.
“Setelah melalui serangkaian ekspose pada tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan tersebut diambil setelah proses penyidikan yang panjang dan maksimal,” kata Budi.
Diketahui, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan di Konawe Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.
KPK sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan perkara Aswad Sulaiman dengan alasan tidak ditemukannya kecukupan bukti.
Keputusan tersebut hingga kini masih menuai sorotan dan kritik dari sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KPK.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva
























































