MOJOKERTO, RMNEWS.ID- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Mojokerto berhasil digagalkan petugas.
Sabu seberat 9,44 gram tersebut dibungkus menggunakan alat kontrasepsi dan disembunyikan di dalam alat vital seorang perempuan yang hendak menjenguk suaminya, warga binaan lapas.
Pelaku berinisial R (25), warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diketahui berusaha menyelundupkan sabu kepada suaminya berinisial S, narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Aksi tersebut dilakukan saat R melakukan kunjungan pada Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), R terlihat masuk ke area lapas dan bertemu suaminya di ruang kunjungan.
Namun, gerak-gerik keduanya menimbulkan kecurigaan petugas.
Saat berada di ruang kunjungan, R diketahui mengeluarkan sabu yang disembunyikan di alat vitalnya dan menyerahkannya kepada sang suami.
Petugas lapas yang telah memantau pergerakan tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap S.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan mencurigakan berupa alat kontrasepsi yang berisi sabu-sabu. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polres Mojokerto Kota, khususnya Satuan Reserse Narkoba.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan penggagalan penyelundupan tersebut. Ia mengatakan barang bukti sabu telah ditimbang oleh petugas kepolisian.
“Kami jajaran petugas Lapas Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang oleh petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, beratnya 9,44 gram,” ujar Rudi, dikutip dari Jatimnet.
Rudi menambahkan, modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di alat vital tersebut merupakan ide dari sang suami yang merupakan narapidana kasus narkoba.
“Ide itu disuruh sama suaminya. Mohon maaf, suaminya ini memang masuk ke sini karena kasus narkoba,” ungkapnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Jatimnet
























































