TANGERANG, RMNEWS.ID- Kasus pembunuhan disertai perampokan yang terjadi di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang ustadz muda berinisial MAM (23) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda bernama Abdul Aziz (19).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo.
Ia menjelaskan, aksi keji itu dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1,4 juta yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Menurut Septa, pelaku merasa terdesak setelah korban menagih uang pinjaman dan mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.
Tekanan tersebut membuat pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan kerap menghabiskan waktu bersama.
Pada hari kejadian, pelaku meminta korban mengantarkannya dengan sepeda motor, dengan alasan akan mengambil uang di rumah kerabatnya.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kampung Jantungen, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban, uang tunai, serta dua unit telepon genggam, lalu meninggalkan jasad korban di semak-semak.
Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil rampasan dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam hari.
Sementara uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Serang dan kembali melakukan aktivitas judi online.
Dalam proses pencarian, polisi sempat melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Serang dan Lebak.
Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah ia ditangkap di rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin malam (29/12/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah penjara seumur hidup.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































