LAMPUNG TIMUR, RMNEWS.ID- Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berlangsung menegangkan.
Seorang tersangka berinisial MT berhasil ditangkap polisi setelah terlibat baku tembak dengan aparat saat penggerebekan pada Sabtu (10/1/2026).
MT diketahui merupakan residivis kasus berat. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah terlibat dalam pembunuhan anggota Brimob Polda Lampung pada 2015.
Dalam penangkapan terbarunya, MT kembali menunjukkan aksi nekat dengan melakukan perlawanan bersenjata saat hendak diamankan di lokasi persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Resinaldo Boyoh, menjelaskan bahwa pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas Tekab 308.
“Tersangka melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api. Alhamdulillah, anggota kami selamat dan pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujarnya, Minggu (11/1/2026), dinukil dari Suara.
Dari hasil penyelidikan sementara, MT diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah Lampung Timur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya satu selongsong peluru bekas tembakan, dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, serta narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram.
Saat ini, MT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Timur.
Ia dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Tim Tekab 308 terus memburu anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kepolisian mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































