JAKARTA, RMNEWS.ID- Nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, masuk dalam laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk memanggil pelapor untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara.
Perkara ini juga ramai dibahas di media sosial.
Sejumlah unggahan menyebut laporan tersebut diinisiasi oleh komunitas yang mengklaim sebagai korban, dengan tudingan adanya upaya pembungkaman dan manipulasi sehingga para korban sebelumnya enggan melapor ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kasus bermula ketika pelapor bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan menerima tawaran aktivitas perdagangan kripto.
Pada Januari 2024, pelapor disebut memperoleh sinyal pembelian koin tertentu dengan klaim potensi keuntungan mencapai ratusan persen.
Namun, setelah dana sekitar Rp3 miliar digunakan untuk membeli aset tersebut, nilainya justru anjlok tajam hingga sekitar 90 persen, jauh dari proyeksi keuntungan yang dijanjikan.
Kondisi ini kemudian mendorong pelapor membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Timothy Ronald terkait laporan yang tengah diproses kepolisian.
Penyidik menegaskan akan menelusuri seluruh informasi dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































