BELU, RMNEWS.ID- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi perhatian publik.
Laporan perkara ini telah terdaftar secara resmi di Polres Belu dengan Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dalam laporan tersebut, tercantum beberapa nama terlapor, termasuk inisial RM dan rekan-rekannya.
Nama penyanyi yang dikenal sebagai Piche Kota, jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, juga disebut-sebut dalam kasus ini.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan Piche Kota masih dalam tahap pendalaman.
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun dengan dugaan pelaku lebih dari satu orang. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujar AKBP Astawa, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Detik.
Terkait beredarnya informasi mengenai keterlibatan Piche Kota, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Informasi itu masih kami dalami melalui serangkaian tindakan penyelidikan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah hotel yang berada di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, kejadian bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan alat bukti pendukung.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 473 ayat (2) huruf b yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































