JAKARTA, RMNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Terbaru, tim penyidik menggeledah sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026). Dari penggeledahan itu, KPK menyita lima koper berisi uang tunai dengan nilai estimasi lebih dari Rp5 miliar.
Dikutip dari laporan yang dilansir tibunbatam mengungkap, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga berbagai mata uang asing.“Tim mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih. Uang tersebut terdiri dari rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit,” ujar Budi, Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai bernilai fantastis, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana suap importasi barang. KPK memastikan seluruh barang bukti itu akan didalami untuk menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Temuan terbaru di Ciputat menambah panjang daftar aset yang sebelumnya telah disita KPK dalam perkara yang disebut sebagai skema “karpet merah” impor tersebut.
Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari lalu, KPK telah mengamankan aset senilai Rp40,5 miliar. Aset itu ditemukan di sebuah safe house berupa apartemen sewaan dan kediaman para tersangka.
Barang sitaan sebelumnya meliputi logam mulia seberat 5,3 kilogram, uang tunai 1,48 juta dolar Singapura dan 182.900 dolar AS, serta sejumlah jam tangan mewah dan tas bermerek. Dengan tambahan temuan Rp5 miliar lebih dari Ciputat, nilai total aset yang diamankan dalam perkara ini terus membengkak.
Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta PT Blueray untuk memanipulasi sistem kepabeanan. Tiga pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan bos PT Blueray, John Field (JF), serta dua stafnya Andri dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mengatur parameter mesin targeting sistem kepabeanan menjadi 70 persen. Pengaturan tersebut membuat barang impor PT Blueray yang diduga ilegal atau palsu lolos melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, padahal seharusnya masuk jalur merah untuk pengawasan ketat.
Sebagai imbalan, para pejabat diduga menerima setoran rutin bulanan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi rmnews.id
Sumber : Tribunbatam























































