BATAM, RMNEWS.ID-Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Warna Negara Indonesia (WNI) yang diketahui masuk secara illegal di negara tersebut.
Terbaru sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang dideportasi dari Malaysia tersebutr tiba di Batam, Kepulauan, Jumat (13/2/2026).
Pemulangan sebanyak 148 PMI illegal ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru setelah para WNI menyelesaikan masa tahanan keimigrasian.
Mereka diberangkatkan menggunakan kapal feri dari Pasir Gudang dan tiba di Pelabuhan Batam Center. Sampai di Batam, mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan sebelum ditempatkan sementara di P4MI Batam.
PMI illegal yang di deportasi tersebut, 110 orang laki-laki dan 38 perempuan. Mereka sebelumnya ditahan di sejumlah depot tahanan imigrasi, antara lain Pekan Nenas, KLIA, Bukit Ajil, dan Beranang.
Dalam keterangannya, pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan secara umum para WNI dalam kondisi sehat. Namun, satu dari mereka PMI asal Pontianak berusia 51 tahun memerlukan penanganan khusus karena mengidap HIV.
“Sampai di Batam, yang bersangkutan akan didampingi Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kelanjutan pengobatan,” ujarnya.
Dalam proses deportasi ini, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, sebanyak 86 WNI juga telah dipulangkan melalui Batam. Dengan tambahan gelombang terbaru ini, total 234 WNI telah tiba di Batam sepanjang awal 2026.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menegaskan pemerintah terus memastikan pemulangan berjalan aman dan manusiawi.
“Kehadiran negara diwujudkan melalui kerja sama lintas instansi untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau WNI yang bekerja di luar negeri agar mematuhi aturan hukum setempat guna menghindari deportasi.***
Redaksi : Mawardi























































