TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID-Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Tanjungpinang. Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri berinisial RS diringkus polisi.
Pelaku RS ditangkap polisi dikediamannya pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu dengan barang bukti ganja seberat 50,82 gram dan siap diedarkan kepada pengguna.
“RS merupakan tersangka pertama yang kami amankan. Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sio Sianturi, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut Lajun Sio menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan bahwa barang haram itu diperoleh RS dari tersangka RR. Dari keterangan RS kemudian RR berhasil diamankan keesokan harinya di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.
Menurut Lajun, saat dibekuk petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan tersangka ketiga, yakni berinisial YM di sebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.
“Kita berhasil menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 4.853 gram atau lebih dari 4,8 kilogram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar karena barang bukti yang ditemukan tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil dan siap dipasarkan.
“Paket yang ditemukan sudah dalam kondisi siap edar. Karena itu, perannya kami duga sebagai pengedar,” tambahnya.
Selain itu, polisi mendapati bahwa ganja itu dibawa oleh tersangka MM dari Dumai, Riau. Tersangka YM menjemput barang tersebut ke Dumai sebelum membawanya ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut.
Lajun menyebut, seluruh barang bukti belum sempat beredar di masyarakat, karena para pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan oleh pihaknya.*
Laporan : Fuat Darminto wartawan rmnews.id Batam























































