JAKARTA, RMNEWS.ID-Diduga terjerat minta uang jatah proyek dengan modus sebagai uang pengamanan, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atau Kajari Sergai, Amriyata. ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Saat ini Amriyata masih menjali pemeriksaan di Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penangkapan Amriyata menjadi sorotan karena ia baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak 5 November 2025.
Dikutip dari pemberitaan yang dilansir Kompas.Com, Kamis (18/6/2026) menyebut dugaan sementara, perkara yang menjerat Kejari Sergai Sumatera Utara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang untuk pengamanan proyek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Kajari Amriyata ditangkap oleh tim intelijen Kejagung. Orang
Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga disebut turut diamankan. “Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut masuk ranah pelanggaran etik atau tindak pidana. Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat Amriyata dan Aguinaldo.
Anang menyebut, dugaan sementara terhadap Amriyata berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Ia mengatakan, Amriyata diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta uang. “Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit,” tutur dia.
Anang menjelaskan, modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek. Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai.
“Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Anang.
Kasus Disebut Berkaitan dengan Proyek BWS Sergai Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat kejaksaan di daerah.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai. Namun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci proyek apa yang dimaksud, pihak mana saja yang terlibat, dan apakah dugaan itu akan diproses sebagai pelanggaran etik atau tindak pidana. Kejagung masih melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan duduk perkara penangkapan tersebut.
Bani Ginting Ditunjuk Jadi Plh Kajari Sergai Setelah Amriyata diperiksa Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kajari Sergai.
Bani saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Bani berlaku sejak Selasa (9/6/2026).
“Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Rizaldi kepada Tribun Medan, Rabu (10/6/2026).
Rizaldi mengatakan, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan. Kasi Pidsus Sergai Juga Diganti
Sementara selain menunjuk Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai. Yogi menggantikan sementara Aguinaldo Marbun yang disebut ikut diamankan Kejaksaan Agung. “Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.
Penunjukan dua pejabat pelaksana harian itu dilakukan agar roda organisasi Kejari Sergai tetap berjalan di tengah pemeriksaan terhadap pejabat definitif.
Kejati Sumut menyatakan langkah tersebut untuk menjaga stabilitas pelayanan hukum, administrasi, dan penanganan perkara di Kejari Sergai.
Amriyata merupakan jaksa karier yang belum lama menjabat sebagai Kajari Sergai. Ia dilantik sebagai Kajari Sergai pada 5 November 2025 oleh Kepala Kejati Sumut saat itu, Harli Siregar.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.
Amriyata menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi sebagai Asisten Pembinaan Kejati Bangka Belitung. Sebelum menjabat Kajari Sergai, Amriyata pernah memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari ) di Lingga wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih memeriksa Amriyata dan Aguinaldo untuk memastikan bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kejagung belum memastikan apakah perkara tersebut akan berlanjut sebagai pelanggaran etik, tindak pidana, atau bentuk penanganan lain sesuai hasil pemeriksaan. Sementara itu, Kejati Sumut telah menunjuk pejabat sementara agar fungsi Kejari Sergai tetap berjalan.
Kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung terkait konstruksi perkara, pihak yang terlibat, serta dugaan proyek yang disebut menjadi latar belakang penangkapan.***
(rm/kps.com).
























































