BINJAI, RMNEWS.ID – Ada ada saja kebijakan Pemko Binjai ini. Disaat masuarakat, khususnya pedagang kuliner atau pedagang UKM menjerit akibat pemberlakuan PPKM, malah seperti memeras.
Hal ini diketahui saat sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp6 juta sebulan, menjadi viral. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pun memberikan penjelasan, Sabtu (28/08/2021) dan membenarkannya.
Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah, penagihan pajak yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai langsung mendapat kecaman.
Menurut penjelasan dari Pemko Binjai melalui, BPKAD, pajak yang ditagihkan itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp200 ribu per hari. Jadi, selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp6 juta.
Miris memang, dimassa PPKM, Pemko Binjai bukannya membantu para pedagang makanan yang terkena imbas langsung atas kebijakan pemerintah. Selama berlangsung PPKM, Pemko Binjai seperti nyaris tidak pernah memberi bantuan kepada pedagang. Apalagi jenis warung bakso kaki lima, dengan seenaknya dikenai pajak restoran Rp6 juta per bulan.
Padahal, dari pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” tulis pengunggah foto.
Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.
“Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko saat dihubungi.
Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun. Baru Juli 2021 dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.
“Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu,” jelasnya.
Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk mempertanyakan persoalan itu. BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap pajak yang harus dia bayarkan itu.
“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar memberi penjelasan terkait pajak itu. Affan mengatakan hitungan besaran pajak itu berdasarkan survei yang sudah mereka lakukan.
“Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki,” ucap Affan.
Affan mengatakan tagihan yang disampaikan melalui surat itu bukan merupakan ketetapan. Pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.
Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak,” ucap Affan.
Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya,” tambahnya.
Klarifikasi itu juga berlaku untuk pedagang bakso yang ditagih hingga Rp 6 juta. Affan mengatakan pihaknya menyediakan tempat untuk pedagang yang ingin melakukan klarifikasi terkait pajak ini di GOR Kota Binjai selama lima hari.
“Bilamana Saudara merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat menyampaikan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilakukan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR,” terang Affan.
Sementara itu, para pedagang UKM lainnya yang selama ini terkena imbas dari pemberlakuan PPKM, di Kota Binjai, mengaku geram atas kebijakan pemungutan pajak restoran sebesar Rp200 ribu per hari.
“Aneh, selama PPKM jujur sangat terasa bagi usaha kami. Jangankan bisa untung, saat ini hasil jualan setiap hari bisa untuk belanja bahan kebutuhan jualan besoknya aja udah syukur. Bantuan untuk UKM disaat PPKM yang kami butuhkan, seperak pun kami tidak pernah dapat. Enak aja Pemko mau mungut pajak Rp200 ribu setiap hari. Listrik untuk usaha kami aja sampai saat ini gak terpasang,” ujar Tampok, yang selama ini membuka usaha Bakso dan Ayam Bakar Bali di Jln.Soekarno-Hatta, depan Binjai Super Mall, Kota Binjai, Sabtu (28/08/2021).
Laporan : Rudi Hartono / Supriadi
Redaksi : Winarto RMNEWS.ID
























































