BATAM, RMNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia soroti dugaan penyimpangan anggaran penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020 yang laksanakan Pemerintah Kota Batam.
Dalam penanganan dampak Covid-19 tersebut, pemerintah Kota Batam mengucurkan anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp 203.083.840.000 dengan realisasi sampai 31 Oktober 2020 sebesar Rp 97.536.660.500. Jumlah tersebut, Rp18.793.900.000 merupakan realisasi anggaran kegiatan pemberian bantuan sembako gratis masyarakat terdampak covid-19, laksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disrindag ) Kota Batam.
Namun dalam pelaksanaannya, selain proses verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial belum optimal. Penetapan penerima bantuan sosial sembako juga tidak sesuai ketentuan dan duga terindikasi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini terungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kota Batam bermasalah.
Nilainya Penyimpangan Dana Covid-19 Cukup Fantastis
Tak tanggung tanggung, BPK mencatat dugaan penyalahgunaan anggaran covid terungkap nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 18.793.900.000, dari 192.000 paket yang tercatat dalam kouta penerima bantuan sosial sembako gratis, bahkan jumlah tersebut sebagian sebut-sebut nama penerima fiktif.
Berdasarkan data yang peroleh www.rmnews.id, dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri No.89/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tersebut terungkap, laporan keuangan penggunaan anggaran covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kota Batam bermasalah. BPK mencatat instansi pimpin Gustian Riau dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak patuh terhadap Undang-Undang.
Berdasarkan SK Walikota, kouta sembako distribusikan kepada masyarakat Kota Batam sebanyak 192.000 paket terdiri dari beras 5 kg, gula sebanyak 1 kg dan minyak goring 2 liter dengan nilai per paketnya sebesar Rp 97.650. Namun dari hasil monitoring Inspektorat atas Pendistribusian dan Penyaluran sembako Pemerintah Kota Batam kepada masyarakat terdampak covid-19 sebut penerima bantuan tidak sesuai dengan data Kepala Keluarga yang telah tetapkan dalam SK penetapan bantuan sosial.
Selain itu, BPK juga mengungkap indikasi dugaan penyimpangan dalam memproses pemberian bantuan Sembako Gratis kepada masyarakat terdampak covid-19, mana PPK Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam tidak mematuhi ketentuan. Tidak jelas apakah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap bawahannya atau ada indikasi kongkaling dengan PPK untuk meraup keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Tidak sesuai data dengan Kepala Keluarga yang telah tetapkan dalam SK penetapan bantuan sosial. Disprindah Batam beralasan sebab pengalihan pemberian bantuan sosial sembako penerima baru yang tidak tetapkan melalui SK Walikota Batam. Namun pengalihan sembako kepada penerima baru tersebut telah dokumentasikan dalam berita acara musyawarah Kelurahan dan RT/RW dengan melampirkan rekapitulasi daftar nama penerima pengalihan bantuan sembako.
SK Walikota Batam
BPK mencatat akibat pengalihan bantuan tidak tetapkan melalui SK Walikota, selain tidak sesuai ketentuan kegiatan tersebut tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, sehingga pemberian bantuan sosial tersebut berpotensi terima oleh pihak yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan sosial.
Dugaan indikasi penyelewengan anggaran covid-19 tidak hanya terjadi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam saja. Tapi hal sama juga terjadi pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Mana BPK mencatat kegiatan pemberian bantuan sosial sembako kepada masyarakat terdampak covid-19, laksanakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Kota Batam dengan realisasi anggaran sebesar 74.892.760.500.
Berdasarkan SK Walikota Batam Nomor KPTS.276/HK/IV/2020 tnggal 27 April 2020 menetapkan kouta sembako yang didistribusikan Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat Kota Batam kepada masyarakat terdampak covid-19 sebanyak 300.000 paket dengan setiap paketnya terdiri dari beras 10 kg, minyak goreng 3 liter, dan mei instan 1 dus. Namun BPK menemukan dari hasil monitoring Inspektorat atas pendistribusian sembako Dinas Sosial dan pemberdayaan Masyarakat kota Batam temukan terjadi penyimpangan mana Kepala Keluarga penerima bantuan tidak sesuai dengan data Kepala Keluarga yang telah tetapkan dalam SK penetapan bantuan sosial.
Dari hasil pemeriksaan BPK mencatat kegiatan pendistribusian sembako yang lakukan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam, tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.
Redaksi : Mawardi
























































