BATAM, RMNEWS.ID – Kantor Urusan Agama kecamatan Nongsa berhasil mencatat dan menikahkan pasangan suami isteri yang menikah selama tahun 2021 sebanyak 291 pasangan.
Dari jumlah tersebut ada satu pasangan yang harus mendapatkan rekomerndasi dari pengadilan agama karena usia sang mempelai wanita berusia di bawah 19 tahun.
“ Jumlah pasangan yang menikah selama tahun 2021 sebanyak 291 dan diantara pasangan tersebut ada satu pasangan usianya di bawah 19 tahun dan si mempelai wanita harus ke pengadilan agama yang didampingi oleh orang tua mereka karena berusia di bawah 19 tahun “ Hal itu sebagaimana di sampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nongsa, Masnur S.Ag. M.H.I kepada awak RMNews.
Selanjutnya mantan Kepala KUA Kecamatan Belakang Padang menjelaskan usia pernikahan sekarang untuk pasangan laki laki dan perempuan minimal 19 tahun.
Jika pasangan tersebut tidak mencapai usia persyaratan maka pihak KUA meminta rekomendasi dari pengadilan agama, dan selama berproses di pengadilan agama. Orang tua harus mendampingi anaknya. Sedangkan usia pasangan sesuai dengan persyaratan perundanganm maka yang minta adalah izin orang tua.
“UU nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan UU Nomor 1 tahun 1974. Tentang perkawinan di mana. Batas minimal usia perkawinan bagi wanita di persamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun. Kalau mengaju pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan persyaratan usia nikah yaitu laki laki berusia minimal 19 tahun sedangkan usia perempuan minimal 16 tahun.”Demikian katanya.
Mengharapkan agar para orang tua bisa lebih awal memperhatikan kematangan usia anaknya. Kematangan yang di maksud adalah matang usia, emosional dan ekonomi yang stabil. Agar anaknya bersama pasangannya membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah. Hal itu menjadi harapannya karena pasangan baru menikah akan menghadapi masalah yang tak pernah dibayangkan.
Redaksi : Ari Susanto
Laporan : Ahmad Mamang Ratuloli Rmnews.id Kec Nongsa
























































