BATAM, RMNEWS.ID- Catut nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart dan melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dua oknum wartawan abal-abal di bekuk Polsek Batam Kota. Selasa, (14/6/2022).
Kedua oknum wartawan online tersebut dibekuk Polsek Batam Kota saat melakukan aksinya. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan kedua oknum wartawan SAS dan SS saat mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu,(11/6/2022) sekitar pukul 01.55 WIB.
Di Café tersebut, kedua oknum wartawan ini sempat minum-minum dengan memesan minuman Beer. Kepada pemilik cafe, kedua pelaku bertanya apakah ada event bonus di café tersebut, pemilik mengatakan ada, lalu pemilik memberikan bonus 1 botol beer kepada kedua tamunya tersebut. Di dalam cafe, kedua tamu tersebut minta izin kepada pemilik café mengambil vedio dengan alasan tuk dijadikan dokumentasi.
Berdasarkan vedio tersebut kedua oknum wartawan ini menakut-nakuti pemilik Cafe dan mengancam akan melaporkan ke Polisi serta akan menyebar luaskan video yang diambil itu agar café tersebut ditutup. Karena pemilik café sibuk melayani tamu lainnya lalu meninggalkan kedua wartawan di mejanya. Setelah membayar bil di kasir sekitar pukul 02.45 WiIB pelaku pulang. Namun saat beranjak pulang kedua wartawan itu sempat mengancam pemilik café dengan menyebut “Hati hati saja”.
Tak pusa sampai disitu, keesokan harinya, Minggu, (12/6/2022), kedua wartawan abal abal ini mengirim video yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp pemilik café, serta file Undang-Undang tentang Pornografi dan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. Setelah itu, hari Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, kedua oknum wartawan ini kembali menghubungi pemilik cafe dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut.
Sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan pemilik cafe. Ketika itu kedua oknum wartawan tersebut memaksa minta uang kepada pemilik cafe sebesar Rp 3 juta, sehingga akhirnya pemilik café melaporkan peristiwa pemerasan iitu ke Polsek Batam Kota.
Polsek Batam kota menerima laporann tersebut tanpa buang waktu, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa, melakukan penyelidikan, ternyata benar dan saat itu kedua wartawan pemeras berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah amplop coklat bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebanyak Rp 3 juta.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH, mengimbau kepada rekan jurnalis Kota Batam untuk selalu berpegang kepada kode etik jurnalistik dalam melakukan aktivitas jurnalistik. “Karena profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Profesi yang harus dijaga marwahnya,” kata Kasi Humas AKP Tigor Dabariba, SH.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty W, SIK. Pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa, (14/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.***
Redaksi.























































