BATAM, RMNEWS.ID-Reputasi dan kinerja Pemerintah Kepulauan Anambas, dibawah pimpinan Abdul Haris selaku Bupati, dinilai sangat jelek dan bobrok, terutama dalam pengelolaan penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas ditemukan sejumlah masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan lemah dalam sistem pengendalian intern.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. LHP BPK No.77.B/LHP/XVIII.TJP/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tersebut, ditemukan belasan item dengan nilai puluhan miliar laporan keuangan Pemkab Anambas bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Anambas dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang, dan lemah dalam sistem pengendalian interen. Dalam LHP itu, BPK menemui pemeriksaan dan pelaporan PCR Covid 19 tidak berpedoman pada ketentuan, penggunaan anggaran untuk pegawai dan realisasi anggaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah juga tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan banyak penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan proyek, terutama kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan denda, penganggaran yang tidak tepat, kelebihan pembayaran atas pekerjaan proyek dan penggunaan tenaga ahli pada kegiatan jasa konsultan, kemudian permasalahan kekurangan penerimaan, dan penyimpangan administrasi, penatausahaan dana bergulir tidak tertib, pengelolaan asset tetap belum sesuai ketentuan, penyajian saldo kewajiban jangka pendek tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Terkait masalah asset, BPK menemukan 38 unit Notebook dan Laptop senilai Rp616.965.750, raib tidak diketahui keberadaannya, kemudian sebanyak 143 unit Kendaraan Bermotor pada Bagian Umum senilai Rp3.105.049.457 yang dipinjam pakai kepada pihak lain tanpa didukung berita acara pinjam pakai. Sementara proses peminjaman kendaraan tersebut hanya dengan mengisi formulir peminjaman. Sedangkan pengurus barang tidak menyimpan dan tidak mengetahui keberadaan formulir tersebut.
Selain itu, BPK temukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan atas 12 paket pekerjaan di lima SKPD sebesar Rp1.295.136.889 dan denda keterlambatan sebesar Rp653.703.432. Penerima hibah pada dinas perikanan, pertanian dan pangan (DPPP) sebesar Rp1.789.627.150 tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah. Kemudian terdapat realisasi anggaran Rp10.352.494.700 untuk pembayaran konsultan perencana dan pengawas. Pembayaran jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan ini juga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
BPK juga mencatat realisasi anggaran untuk pegawai sebesar Rp207.292.100 tidak sesuai ketentuan, Pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional pegawai tugas belajar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp101.320.000. Realisasi anggaran hibah Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp1.789.627.150 pada DPPP tidak dapat diyakini kebenarannya, ketepatan penggunaannya dengan proposal yang telah diajukan. Kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Genting-Air Bini Kecamatan Siantan Selatan sebesar Rp245.820.341 dan denda keterlambatan sebesar Rp127.554.786.
Selanjutnya kelebihan pembayaran sebesar Rp526.500.000 yaitu tumpang tindih (Overlap) pekerjaan jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp227.500.000 dan Rp299.000.000 atas penggunaan tenaga ahli yang tidak terlibat dengan pekerjaan Pengawasan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap permasalahan aset di Pemerintahan Kabupaten Anambas juga tidak jelas. Dimana Pemkab Anambas memiliki 14 bidang tanah di dua kecamatan, namun luas dan status tanah tersebut tidak diketahui indentitasnya. Tak hanya itu, Pemkab Anambas juga memiliki 57 bidang tanah dan tercatat sebagai asset dengan nilai sebesar Rp8.819.898.518, tapi luas dan status tanah tersebut juga tidak jelas keberadaannya..
Sementara Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, hingga berita ini di tayangkan belum merespon konfirmasi dari media ini. Begitu juga Sekretaris daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, ketika dikonfirmasi Minggu (9/10/2022) melalui pesan singkat atau WhatsApp ke ponselnya, terkait LHP BPK yang menyatakan laporan keuangan Pemkab Anambas bermasalah, hingga berita ini di tayangkan belum juga belum direspon.
Redaksi : Mawardi
























































