BATAM, RMNEWS.ID-Permainan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Batam sudah bukan rahasia umum lagi. Tak hanya kualitas pengerjaan dan bahan matrial untuk proyek tersebut yang diduga dimanipulasi. Namun nilai proyek juga disebut-sebut disunat 10 hingga 15 persen yang dibebankan kepada kontraktor pemenang tender.
Hanya saja kontraktor yang mendapat proyek tersebut tidak ada yang mau buka mulut sebab takut terancam tidak memperoleh proyek lagi. Kasus seperti ini kabarnya yang banyak dilakukan dalam pelaksanaan proyek setiap tahunnya di sejumlah instansi Pemerintah di Kota Batam.
Bahkan, modus dugaan korupsi dalam setiap pelaksanaan proyek yang paling banyak adalah pada paket pengadaan barang dan jasa terhadap paket proyek penunjukan langsung (PL). Dimana paket proyek yang nilainya besar sengaja dipecah-pecah untuk “mengakali” pemakaian e-procurement atau pengadaan secara elektronik agar bisa pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan penunjukan langsung (PL).

Salah satu instansi yang disebut-sebut paling bobrok dan menjadi sorotan berbagai pihak baik pelaksaan penunjukan langsung maupun pelaksanaan pengerjaanya adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kota Batam. Di instansi yang dipimpin Zulkarnain selaku Kepala Dinas merupakan instansi yang paling banyak pengadaan barang dan jasa atau paket proyek penunjukan langsung (PL).
Informasi yang dihimpun Rmnews.Id dari sumber di internal Dispora Kota Batam mengungkapkan, tiap tahun anggaran sedikitnya 50 hingga 100 paket proyek PL ada di instansi ini, bahkan pada tahun anggaran 2022 ini saja sudah ada 50 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang dibagi bagikan kepada oknum-oknum tertentu.
Menurut sumber, paket proyek PL ini kabarnya dibagi-bagikan kesejumlah oknum pejabat, oknum anggota dewan dan bahkan ada juga dibagikan kepada keluarga oknum pejabat di dinas tersebut. Hanya saja proyek tersebut tidak dikerjakan langsung oleh yang mendapat paket, melainkan “ dijual “ kepada pemborong atau kontraktor tertentu dengan fee sebesar 10 sampai 12 persen dari nilai proyek. Dan modus jual beli paket proyek PL di instansi ini sudah bukan rahasia lagi, ungkap sumber.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, pelaksanaan sebanyak 50 paket proyek PL di instansi ini yang dilaksanakan mulai Juni 2022 lalu disinyalir sarat penyelewengan. 50 paket proyek PL dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar lebih bersumber dari APBD 2022, digunakan untuk pembangunan Lapangan olahraga Multi Fungsi dan pembuatan pagar.
“Permainan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek di instansi ini sudah bukan rahasia umum lagi. Modusnya paket proyek yang nilainya besar sengaja dipecah-pecah untuk “Mengakal-ngakali” pemakaian e-procurement atau pengadaan secara elektronik agar bisa pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan penunjukan langsung (PL),”ungkap sumber.
Data yang dihimpun media ini, pada tahun anggaran 2022, paket proyek PL yang sudah dibagikan dan telah dikerjakan oleh kontraktor adalah pembangunan Lapangan olahraga Multi Fungsi dan pembuatan pagar di Perumahan Mutiara Hijau, Kel Sei Beduk senilai Rp 92,2 Juta, Perumahan Taman Raya tahap 3, Kel. Belian, Batam Kota senilai Rp 187,8 Juta, Perumahan Kampung Melayu, Nongsa senilai Rp 114 Juta, Kampung Tengah batu Besar, Nongsa Rp95 Juta, Perumahan Bukit Raya Blok C Batam Centrre senilai Rp 187 Juta.

Kemudian, Kelurahan Kampung Pelita RT.03 Pelita senilai Rp186 Juta, Bida Asri I RW.09 Kel. Balaoi Permai, Batam Kota senilai Rp187,5 juta, Perumahan Bukit Laguna RT.04 Tanjung Riau, Sei Beduk senilai Rp 187,6 Juta, Perumahan GMP Tahap II Tanjung Sengkuang, Batu Ampar senilai Rp 184,9 Juta, Perumahan Muka Kuning, Paradise, Bukit Tempayan Batu Aji senilai Rp 115,2 Juta.
Perumahan Rindang Village RT.01 Kel. Buliang Batu Aji senilai Rp187,5 Juta, Perumahan Pesona Mantang RT.02 Tanjung Buntung, Bengkong senilai Rp184,9 Juta dikerjakan oleh Kontrantor CV Awai Maju Bersama, Perumahan Cipta Raya Mandiri, Batu Besar, Nongsa senilai Rp187,7 Juta dikerjakan oleh CV Surya Mustika Alam.
Selanjut Perumahan Kampung Daun Rt.04 Tanjung Piayu senilai Rp138,7 Juta, Perumahan Bida Ayu RT.01/RW.012 kel. Mangsang, Sei Beduk senilai Rp187,8 Juta, Perumahan Marcelia RT.04/RW.09 Taman baloi Batam kota senilai Rp187,8 Juta, Perumahan taman Mediterenia Blok LL Baloi Permai senilai Rp186,8 juta, dan banyak lagi proyek PL yang disinyalir dikerjakan asal siap.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam, Zulkarnain, ketika di konfirmasi, Rabu (12/10/2022) diruangan kerjanya, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan puluhan proyek PL di instansi Dispora Batam, membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PL tersebut.

Menurut Zulkarnain, pihaknya tidak berani, bermain-main dalam pelaksanaan proyek tersebut,” Semua kita laksanakan sesuai prosedur, dan tidak ada penyimpangan, disamping itu pembangunan lapangan olahraga multifungsi ini untuk kepentingan masyarakat, bisa untuk olahraga voli, badminton, dan takraw, semua pekerjaannya sudah dilakukan sesuai prosedur,”kata Zulkarnain.
Ketika ditanya, ada sejumlah proyek lapangan olahraga itu yang diduga dikerjakan asal jadi. Zulkkarnain, tak mau banyak komentar. Namun Zulkarnain, tetap bersikukuh, jika semua proyek itu dikerjakan sudah sesuai prosedur.” Tak ada penyimpangan semuua dikerjakan sesuai prosedur,”ujarnya.
Proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh pemerintah daerah, juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini pernah diungkapkan oleh Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Maruli Tua belum lama kepada wartawan di Jakarta.
Maruli menegaskan, proyek PL atau tanpa proses lelang dengan nilai anggaran di bawah Rp200 juta, harus diawasi dengan ketet karena sangat rawan penyimpangan. Termasuk paket-paket swakelola di pemerintah Daerah. Metode ini, lanjut Maruli, patut diwaspadai sebagai sebuah modus bagi-bagi proyek dan pemecahan paket untuk menghindari lelang serta paket titipan dari pihak-pihak tertentu,” tegas Maruli.
Maruli menyebut, pengadaan barang dan jasa mendapatkan perhatian khusus karena rawan penyimpangan. Apalagi semua OPD di lingkungan Pemerintah daerah sengaja menunda nunda mengumumkan atau menayangkan rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Maruli meminta Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKBPJ) melakukan evaluasi terhadap sistem penunjukan langsung dan swakelola untuk mengantisipasi adanya penyimpangan. Sistem penunjukan langsung dan swakelola, sambung Maruli, memiliki risiko tersendiri bagi pelaksanan proyek. Betul-betul kami harapkan inspektorat melakukan pendampingan. Agar pelaksanaan proyek tersebut terhindar dari risiko hukum,” kata Maruli.
Maruli menegaskan, KPK menilai metode ini patut diwaspadai sebagai sebuah modus bagi-bagi proyek dan pemecahan paket untuk menghindari lelang serta paket titipan dari pihak-pihak tertentu. Kalau ada pengaturan seperti ini potensi penyimpangan sangat besar sekali, karena dalam prosesnya nanti ada fee proyek, pemotongan, akhirnya yang terjadi bisa mark up atau penurunan spek serta kualitas, tegas Maruli.
Redaksi : Mawardi.























































