LANGKAT, RMNEWS.ID – Pihak Polres Langkat tampaknya mulai serius menindak-lanjuti dugaan terjadinya permasalahan atau terindikasi kasus dugaan praktek KKN dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) yang mulai disalurkan di wilayah Kabupaten Langkat sejak Tahun 2021 lalu, termasuk bagi penerima bantuan 3 Kelompok Tani ( Koptan ) di Kecamatan Wampu dan Padang Tualang dengan total nilai anggaran lebih kurang sebesar Rp. 29 Miliar.
Keterangan yang diperoleh Rmnews.Id, Rabu ( 4/1/2023 ) pihak terkait yakni Polres Langkat, malah sudah menetapkan sebanyak 8 orang menjadi Tersangka ( TSK ) dalam dugaan terjadinya ” penyimpangan ” dana program PSR Langkat tersebut, termasuk yang disebutkan berinisial AO,SP,IG,AS,OG,SN dan NS, dimana disebutkan dua orang dikenakan wajib lapor, bahkan sebanyak 8 orang malah dikatakan masih dalam pencarian.
Disebutkan pula ada tiga Kelompok Tani ( Koptan ) penerima bantuan dana PSR yang dijadikan objek perkara kasus ini termasuk Koptan GI, Koptan SJ dan Koptan SM, dimana dalam pengajuannya pihak Koptan ini disebutkan telah menerima kucuran dana tahap awal dikerjakannya untuk proyek tersebut sebesar Rp. 13 Miliar lebih, sedangkan sisanya sekitar Rp. 15 Miliar diblokir oleh Instansi/Institusi terkait karena diduga terindikasi terjadinya ” penyimpangan ” terkait dana dan adanya dugaan data-data bermasalah atau fiktif, ungkap sejumlah sumber.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Louis ketika dikonfirmasi Wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menindak-lanjuti dugaan permasalahan bantuan program PSR Langkat tersebut, dan sudah memasuki tahapan P-19, ujarnya sembari mengatakan dirinya sedang mengikuti kegiatan pendidikan.
Keterangan lainnya yang berhasil dihimpun menyebutkan, mencuatnya masalah program PSR Langkat tersebut, sudah lama terjadi karena diduga terjadi permainan data-data palsu atau fiktif, dimana pihak ketiga Koptan diduga hanya ” tameng ” oknum pengurus, karena disebutkan bahwa pihak Koptan yang mengajukan bantuan PSR tersebut disebutkan tidak menerima dana kucuran, sehingga menjadi pertanyaannya siapa saja penerima dana bantuan tersebut ? ujar sejumlah sumber sembari meminta pihak Polres Langkat serius untuk menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau. Sementara itu Instansi terkait yakni Dinas Pertanian/Perternakan/Ketapang Langkat, termasuk dengan Kadisnya hendrik Tarigan belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan persaoalan tersebut.
Oleh : Supriadi MY. Wartawan Rmnews.id Korwil Sumut
























































