LANGKAT, RMNEWS.ID-Kapolres Langkat yang baru AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang beserta jajarannya diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan ” permainan ” dana Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) terhadap 3 Kelompok Tani ( Tani ) yang menerima kucuran dana dari pusat dengan total lebih kurang Rp, 29 Miliar yang sedang ditangani oleh Penyidik, namun sayangnya hingga kini para Tersangka ( Tsk ) yang telah ditetapkan masih bebas berkeliaran sehingga terkesan merasa ” Kebal Hukum “.
Sejumlah sumber dan elemen masyarakat di Langkat meminta kepada Kapolres Langkat yang beru menjadikan kasus PSR Langkat ini sebagai prioritas atau ” PR ” yang belum tuntas sampai ke meja hijau. Apalagi disebutkan sebelumnya para tsk-nya ada sebanyak 8 orang dari kalangan ketiga Koptan tersebut, termasuk juga disebut-sebut mantan Pejabat di Langkat. Adapun inisial nama-nama para tsk tersebut yakni, AO,SP,IG,AS,OG,SN dan NS bahkan sudah ada di antara yang disebutkan dikenakan wajib lapor, ungkap sumber.
Keterangan yang dihimpun Rmnews dari berbagai keterangan dan sumber, Rabu ( 25/1/2023 ) menyebutkan bahwa pencairan dana PSR bagi tiga Koptan tersebut terjadi di tahun 2021 lalu, bagi ketiga Koptan yang berada di Kecamatan Wampu dan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Ditambahkan sumber, pencairan dana PSR tersebut sistem termin, dimana termin pertama sudah dicairkan sebesar Rp. 13 Miliar lebih dan sudah diterima atau digunakan oleh pihak-pihak terkait bagi tiga Koptan tersebut, sedangkan sisanya sekitar Rp. 15 Miliar tidak dicairkan atau diblokir diduga keras karena ada masalah.
Ketiga Koptan penerima pencairan dana PSR termin pertama tersebut termasuk Koptan GI, Koptan SJ dan Koptan SM. Dalam dugaan terjadinya modus operandi terjadinya penyimpangan proyek PSR program Presiden RI Ir. H. Joko Widodo di bidang Perkebunan Rakyat ini, disebutkan adanya data-data bermasalah atau data fiktif serta adanya rekomendasi dari pihak Dinas Pertanian/Ketapang Langkat pada waktu itu, bahkan disebutkan dalam proses pencairan serta penggunaannya juga disebutkan sudah diaudit oleh pihak Perwakilan BPK Sumatera Utara dan adanya permintaan surat blokir ke Instansi terkait termasuk Bank penyalur oleh pihak Polres Langkat.
Namun sayangnya pihak Polres Langkat dituding terkesan lamban untuk menuntaskan kasus PSR Langkat ini sehingga menjadi ” gonjang-ganjing ” di tengah-tengah masyarakat, apalagi setelah terjadinya pergantian jabatan Kapolres Langkat yang baru kasus ini hanya pada level Penyidikan P-19 dan belum juga dilimpahkan ke Kejari Stabat untuk disidangkan di PN Stabat. Pihak-pihak terkait termasuk Kapolres Langkat yang baru AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Kadis Pertanian/Ketapang Langkat Hendrik Tarigan belum berhasil dikonfirmasi. Demikian pula dengan Kasat Reskrim ketika di WA terkait tindak-lanjut kasus PSR Langkat ini, juga tidak menjawab.
Laporan : Supriadi MY Wartawan Rmnews.id Ka.Perwakilan Sumut
























































