BINJAI, RMNEWS.ID-Merebaknya informasi bahwa kas Pemko Binjai dan Instansi jajarannya sa’at ini kosong, dan termasuk belum dibayarnya sejumlah dana proyek terutama kegiatan Penghunjukan Langsung ( PL ) yang sudah dikerjakan untuk TA 2022 lalu, diantaranya di Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) menjadi ‘ gonjang-ganjing ‘ di tengah-tengah masyarakat kota Binjai.
Terkait dengan merebaknya issu liar, Kas Pemko kosong tersebut pihak-pihak terkait di jajaran Pemko Binjai belum berhasil dikonfirmasi, termasuk Sekdako Binjai Irwansyah Nasution ketika dicoba dikonfirmasi vis WA Selasa ( 07/03/2023 ) terkait Kas kosong, termasuk belum dibayarkannya Iklan salah satu media online karena alasan belum ada jawaban dari bagian Keuangan untuk pembayaran, namun tidak mendapat jawaban dari Sekdako.
Sedangkan menurut seorang Rekanan yang dikonfirmasi RMNews.Id, membenarnya pihaknya ada mengerjakan 2 paket Penghunjukan Langsung ( PL ) di Dinas Perkim Binjai, pekerjaan sudah selesai tahun lalu ( 2022 ), namun hingga kini belum juga dibayar oleh pihak terkait di Dinas ini atau Pemko Binjai tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat pihak Rekanan yang sudah selesai mengerjakan proyek termasuk PL menjadi heran, pusing dan bahkan menjerit, ungkap sumber beberapa Rekanan.
Menurut beberapa Rekanan ( Kontraktor ) pihaknya juga sa’at ini merasa pusing karena pekerjaan PL yang sudah dikerjakannnya melalui Dinas PUPR dan juga Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) belum juga dibayar tanpa alasan yang jelas, namun beredar informasi karena alasan Kas Pemko Binjai kosong. Bahkan beredar informasi, baik proyek termasuk jenis PL yang sudah dikerjakan untuk R dan P, TA 2022 yang lalu akan dibayar sampai bulan Nopember 2023 yang akan datang, sehingga menambah pusing dan bingung sejumlah Rekanan.
Merebaknya issu atau informasi Kas Pemko Binjai kosong tersebut, perlu menjadi perhatian serius Kapolres Binjai atau pihak Kejari Binjai, untuk melakukan pengusutan terkait dugaan mencuatnya tudingan bobroknya Tata Kelola Keuangan Pemko Binjai. Sehingga disinyalir adanya tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Hukum, karena yang dikelola tersebut adalah uang Negara ( APBD ) bukan auang pribadi, pinta sejumlah sumber.
Laporan : Supriadi MY/Putra Bangun – Wartawan RMNews Korwil Sumatera Utara.
























































