BATAM, RMNEWS.ID-Meski kontrak pekerjaan pembangunan gedung kantor balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Batam telah diperpanjang selama 90 hari kalender dari selesainya masa kontrak pada 29 Desember tahun 2022 lalu. Namun pekerjaan proyek gedung kantor Bapas milik kementerian Hukum dan HAM RI, yang ditangani oleh CV Mahameru sebagai kontraktor pelaksana, perpanjangan waktu selama 90 hari kalender hingga 29 Maret 2023 ini, besar kemungkinan tidak akan selesai tepat waktu.
Pasalnya, jika dilihat dari progres pekerjaan proyek tersebut dilapangan saat ini diperkirakan baru mencapai 60 persen, bahkan masih banyak pekerjaan finising pemasangan matrial yang belum dikerjakan. Seperti pemasangan plafon, pengecatan, pemasangan kramik lantai dan pekerjaan finising lainnya yang memakan waktu tidak sebentar.

Kondisi pembangunan gedung Bapas Batam kelas IIA tampak belakang. (Foto : Fuat Darminto).
Menanggapi pemberitaan yang dilansir Rmnews.Id, Jumat (10/3/2023) dengan judul Masa Kontrak Habis 2022, Pembangunan Gedung Lapas Batam Tak Selesai Dikerjakan. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Fahrurazi, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 tidak ada pembangunan gedung Lapas di Batam. Untuk Tahun 2022, di Kota Batam UPT Pemasyarakatan hanya ada pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, kata Fahrurazi, ketika di konfirmasi media ini, Sabtu (11/3/2023).
Fahrurazi yang baru beberapa bulan berutugas di Kanwil Kumham Kepri lebih lanjut mengatakan, pembangunan tersebut berakhir masa kontrak pada tanggal 29 Desember 2022 (mulai pelaksanaan tanggal 26 September 2022 sd 29 Desember 2022 / 95 hari kalender) dengan kondisi pembangunan 60,170 %.

Kondisi pembangunan gedung Bapas Kelas IIA batam tampak samping. (Foto : Fuat Darminto).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, pembangunan yang tidak selesai pada tahun anggaran dapat diperpanjang sampai lewat tahun paling lama 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Pembangunan Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, dikarenakan tidak selesai di Tahun Anggaran 2022 maka dilakukan addendum oleh PPK pembangunan gedung bapas Batam dengan merujuk PMK diatas yaitu menjadi 90 hari kalender, dengan rincian :
- Pemberian kesempatan pertama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022 sd 17 Februari 2023;
- Pemberian kesempatan kedua selama 40 hari kalender terhitung mulai tanggal 18 Februari 2023 sd 29 Maret 2023);
- Penyedia membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039 (empat milyar dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga puluh sembilan rupiah) dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK dimaksud.
- Terhadap keterlambatan tersebut , penyedia dikenakan sanksi sesuai kontrak

Kondisi pembangunan Bapas Kelas II Batam tampak belakang. (Foto : Fuat Darminto).
Data yang dihimpun Rmnews.Id, pekerjaan pembangunan gedung kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Batam, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.908.936.923, yang menggunakan sumber dana APBN 2022, dikerjakan oleh CV Mahameru sebagai pemenang tender.
Proyek yang dimulai sejak Agustus 2022 tersebut, harus selesai dikerjakan sesuai masa kontrak pada Desember 2022. Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dikerjakan oleh perusahaan asal Karawaci, Tanggerang Banten tersebut, hingga tinggal beberapa hari lagi berakhir masa perpanjangan kontrak atau addendum sampai 29 Maret 2023 ini besar kemungkinan proyek tersebut juga tidak selesai.

Kondisi pembangunan Bapas Batam nampak samping. (Foto : Fuat Darminto).
Pantauan media ini di lokasi proyek, hingga saat ini progres pekerjaan pembangunan gedung kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Batam, yang berlokasi di Jalan Raya Trans Barelang Km 2 Tembesi, tidak jauh dari Markas Brimob Polda Kepri, tidak ada kemajuan yang signifikan.
Informasi yang diterima media ini dari sumber di lapangan mengungkap, tak hanya pekerjaan proyek tersebut yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Akan tetapi pelaksana pekerjaan proyek itu juga kabarnya tidak langsung dikerjakan oleh CV Mahameru. Melainkan disebut sebut, pekerjaan proyek itu di subkan kepada pihak ketiga atau pemborong lain, ungkap sumber media ini yang minta tidak disebut namanya dalam pemberitaan ini.***
Redaksi : Mawardi.























































