JAKARTA, RMNEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, terkait diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umroh. Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta. Nurul Ghufron menyebut, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi yang dihimpun menyebut, Adil ditangkap KPK pada Kamis (6/4/2023) beserta dengan Puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti. Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
Merujuk situs resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu), UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu. Dana tersebut dikucurkan melalui Bendahara Pengeluaran utnuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Sementara, GUP dilakukan untuk mengisi kembali uang persediaan di Bendahara Pengeluaran. “Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.
Sejauh ini dua dugaan tindak pidana korupsi itulah yang ditemukan KPK. Lembaga antirasuah akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut.“Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan,” tutur Ghufron. Sebelumnya, KPK membenarkan telah menangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini KPK masih terus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Menurutnya, puluhan pejabat strategis di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Meranti juga diangkut tim KPK. “Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK,” ujar Ali.***
Redaksi : Mawardi.
























































