BATAM, RMNEWS.ID-Sebanyak 725 Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023. Demikian press release dari Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kepri, Dwinastiti, yang diterima media ini, Selasa (18/4/2023).
Adapun Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Barelang Batam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-421 tanggal 07 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, terutama bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Jumlah narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Batam saat ini sebanyak 1.027 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 725 orang diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, adapun besaran remisi yang diperoleh untuk 15 hari diberikan kepada 8 orang, untuk 1 bulan sebanyak 589 orang, untuk 1 bulan 15 hari sebanyak 82 orang dan untuk remisi 2 bulan sebanyak 44 orang.***
Redaksi : Mawardi.























































