BINJAI, RMNEWS.ID – Aparat Hukum termasuk pihak Kejari Binjai dan Polres Binjai diminta sejumlah komponen masyarakat untuk segera melakukan pengusutan, dugaan terjadinya praktek ‘ Kong Kali Kong ‘ antara pihak pemohon dan oknum tertentu di Bidang Perizinan Dinas Perkim Kota Binjai, karena diduga keras terjadi praktek penyalah-gunaan jabatan/wewenang atau disinyalir terjadi praktek pungli dalam proses Pengurusan Bangunan dan Gedung ( PBG ).
Keterangan yang dihimpun RMNEWS.ID, Senin ( 12/06/2023 ) dugaan adanya permainan atau praktek ‘ Kong Kali Kong ‘ dalam PBG melalui Dinas Perkim Binjai tersebut, mulai terkuak ketika Tim Gabungan melakukan turun langsung ke lapangan untuk perizinan bangunan dan gedung, ternyata banyak ditemukan bangunan yang tidak mempunyai PBG namun pengerjaan bangunan terus berjalan termasuk bangunan ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan dan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Lebih paraknya lagi, Tim Gabungan juga menemukan adanya bangunan yang dikerjakan tidak sesuai dengan izin PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPPTSP Binjai, karena berdasarkan adanya gambar serta rekomendasi dari Bidang perizinan Disperkim Binjai, seperti pembangunan Cafe J di Jalan Kom Yos Sudarso Kelurahan Cengkehturi Kecamatan Binjai Utara, Binjai karena didalam surat izinnya tercantum untuk tempat hunian atau tempat tinggal, ternyata di lapangan sedang dibangun Cafe dengan bangunan mewah, sehingga menimbulkan tanda-tanya, siapa becking PBG-nya, kata sumber.
Sementara itu Kadis Perkim Binjai Mahyar belum berhasil dikonfirmasi RMNEWS.ID, sedangkan sebelumnya Kabid Perizinan Khoir, SAg ketika dikonfirmasi via WA tidak menjawab malah melakukan miscol, namun ketika ditelpon kembali juga tidak menjawab, sehingga tidak diketahui apa maksud oknum Kabid yang konon disebutkan punya becking kuat seorang oknum pejabat di Pemko Binjai tersebut.
Laporan : Supriadi My/Putra Bangun – Wartawan Rmnews.id korwil Sumut.
























































