BINJAI, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Binjai membekuk dua pelaku yang dicurigai sebagai pengedar Ekstasi. Tindakan tegas menangkap pelaku dan pengedar narkoba di Kota Binjai sesuai dengan janji dan komitmet Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH. SIK. M.Si, untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, RR (32) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, ditangkap di dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Langkat. Sedangkan RMG warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, dibekuk petugas di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmora, SIK. MH. M.Si melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan kedua terduga sindikat jaringan narkoba jenis ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, tentang ada transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati Desa Padang Brahrang.

Dua pelaku bandar narkoba dan barang bukti sepeda motor. (Foto : Melky).
Menyikapi informasi tersebut, lanjut Riswansyah mengatakan, tepatnya Senin (12/6/2023) pukul 00.10 WIB, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH. MH, perintahkan tim Satres Narkoba dibawah pimpinan IPDA Edy Supratman SH. melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Alhasil lebih kurang berkisar dua jam tim bekerja di TKP, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya, anggota langsung mendekati serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang mengaku RR, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap RR ditemukan satu buah dompet berwarna merah berisi 22 butir pil ekstasi warna hijau, satu unit Handphone merk Oppo,” kata Riswansyah, Rabu (14/6/2023).
Kemudian Tim langsung menanyakan terduga RR asal usul barang narkotika tersebut, kemudian RR mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG dan saat itu juga tim menyuruh RR untuk menghubungi RGM via seluler dan mengajak bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
“Setelah menerima telpon dari RR kemudian RGM muncul di lokasi saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penyitaan dan di temukan satu unit HP merk Samsung dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BK 5580 RAN, selanjutnya kedua terduga diamankan di Satnarkoba Polres Binjai,” pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku RR dan RMG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama dua puluh tahun kurungan.
Laporan : Melky Wartawan RMNEWS. ID Kota Binjai
























































