BENGKALIS,RMNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba melalui Bengkalis. Sebanyak 4 paket sabu dengan perkiraan berat 4 Kilogram berhasil diamankan.
Hal ini diungkap langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat melakukan press Conference di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/8/23) pagi.
Lima orang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis berinisial DS alias U, MA, AM, ES dan NA bersama barang bukti. Dua diantara mereka merupakan pasangan suami istri dan istri merupakan residivis tahun 2016, kata Kapolres.
Menurutnya, Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman melalui jasa mobil travel, maka pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi barang diduga narkotikas jenis sabupada 26 Juli 2023 lalu.
Kelima tersangka diamankan ditempat terpisah dua orang diamankan di Bengkalis dan Tiga orang tersangka diamankan di Pekanbaru.
Kapolres mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres bengkalis.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati. Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan kurungan 6 hingga 20 tahun serta pidana dengan denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,” kata Kapolres.(**)
Redaksi : M.Iksan
























































