KARIMUN, RMNEWS.ID-Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Karimun Granite (PT KG) kepada 177 karyawan berbuntut aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023).
Sedikitnya 200 pekerja karyawan PT Karimun Granite menyampaikan aksi mereka di kantor Bupati Karimun. Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 177 karyawan PT KG itu melalui surat pemberitahuan No Ref 064/DRU-KG/IX/2023 pada Senin, 11 September 2023 yang ditandatangani Aris Budiman selaku Direktur Utama.
“Kami menerima PHK tapi kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang memojokkan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,” ujar Tengku Harizal, pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT KG.
Dikatakan, ada sekitar 177 orang dari 180 karyawan yang kena PHK sepihak.
“Dalam surat pemberitahuan disampaikan yang di PHK adalah hanya sejumlah atau sebagian saja, tapi setelah kami terima dan chek ternyata seluruhnya di PHK,” ujar Tengku.
Tengku menyebut, 177 karyawan yang menerima PHK sepihak meminta di ‘putih’ kan secara menyeluruh dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1 sebagai dasar perhitungan pesangon. “Bayarkan semua hak-hak kami yang masih menjadi utang perusahaan, yakni pensiun dari 1995-2010,” ungkapnya.(**)
Laporan Jimmy Mamo wartawan Rmnews.id Karimun
























































