BINJAI,RMNEWS.ID – Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelwen, SIK beserta jajarannya sejak sepekan ini berhasil melakukan ” sikat ” terhadap para pengedar dan bandar Narkoba di wilayah Hukumnya, terhitung dari penangkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial IS (25) di kawasan Jalan H. Juanda Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, tercatat sembilan orang terdiri dari kurir dan bandar narkoba berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Hal ini menyusul instruksi Presiden Ir. H. Joko Widodo belum lama ini, terkait penanganan extraordinary terhadap narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K, mengatakan, bahwa instruksi dari presiden, kapolri dan kapolda Sumut jadi atensinya untuk memerintahkan jajaran agar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Data yang dihimpun RMNEWS.ID, Rabu ( 20/09/2023 ), tercatat sejak Selasa 12 September 2023, sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai. Tiga di antara tersangka disebutkan ikut dan turut berperan sebagai kurir sekaligus bandar pil ekstasi, yakni T (25), MP (21) Ras (17). Dari ketiganya disita barang bukti 18 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di sebuah tempat kos-kosan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga berhasil menangkap HA, pengedar ganja warga Dusun Lau Kulpa Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. HA (34) diamankan beserta barang bukti 12 paket ganja kering siap edar.
Tak sampai disitu, keresahan warga terhadap aktivitas peredaran sabu-sabu di Gang Setia Dusun III, Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat juga diatensi Satuan Narkoba Polres Binjai dengan meringkus bandar berinisial MR (48) di kediamannya lalu MR dibawa ke Mapolres Binjai beserta barang bukti sabu-sabu seberat 6,89 gram.
Penangkapan terhadap para bandar narkoba berlanjut, seorang pria berinisial KL (53) yang sudah lama jadi incaran polisi akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Barat di kediamannya di Jalan Mahoni, Kelurahan Limau Sundai.
Dari KL, petugas Polres Binjai berhasil mengamankan sebanyak 16 bungkus ganja kering dengan berat 24,22 gram. Teranyar, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan dua paket dengan berat 1,88 gram disita sebagai barang bukti atas penangkapan RS (33) dan TR (40).
Keduanya diciduk saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Cut Nyak Dhien Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai timur, Minggu (17/9), sekira pukul 22.30 WIB. Sebelumnya Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, dikonfirmasi Wartawan, Senin (18/09/2023 ) kemarin, membenarkan penangkapan sejumlah pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Laporan : Supriadi My/Putra Bangun – Wartawan Rmnews.id Korwil Sumut.
























































