BATAM, RMNEWS.ID-Seorang pria berinisial VD (37) diamankan Polisi di Top 100 Tembesi Batam karena diduga menggasak dua unit handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta dari ruko nomor 5 samping pintu Batamindo, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Tersangka diamankan polisi saat akan menjual handphone hasil curian tersebut.
Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis pencurian terjadi pada Sabtu (22/9/2023) sekitar pukul 05.22 WIB.
Saat itu pelaku masuk ke dalam ruko dan menguras barang berharga dari isi ruko tersebut. Kejadian tersebut baru diketahui pagi hari saat karyawan toko masuk kerja.
Didapati dua unit handphone, satu unit Tap, uang tunai senilai Rp 2,5 juta yang berada di laci kasir dan 2 kotak amal telah hilang alias tidak ada di dalam ruko.
Hal tersebut diberitahukan karyawan kepada pemilik toko. Selanjutnya, pemilik toko mendatangi lokasi dan melihat CCtv. “Korban yang melihat aksi maling tersebut, membuat laporan ke Polsek,” kata Syahrial, Rabu (27/9/2023).
Setelah mendapat laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Jatantras Polresta Barelang.
“Unitreskrim Polsek Sei Beduk dibantu Jatantras Polresta Barelang melakukan pengejaran dan pelaku diamankan,” kata Syahrial.
Pelaku diamankan saat hendak menjual barang curiannya di Top 100 Tembesi. “Pelaku ini warga Simpang Dam. Jadi pelaku saat diamankan berada di Top 100 Tembesi,” kata Syahrial.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku masih dimintai keterangan, apakah ada lokasi lain yang yang menjadi tempat aksi kejahatan pelaku,” kata Syahrial.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. (**)
M. Ikhsan























































