BINTAN, RMNEWS.ID-Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan inisial CB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (6/10/2023). Ia disangkakan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) Lancang Kuning.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, CB ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian negara atas keuangan dana desa sebesar Rp 999 juta.
“Temuan itu disalahgunakan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu,” sebut Fajrian.
Sebelum dilakukan penahanan, CB diperiksa tim penyidik Kejari Bintan selama 5 jam. Selanjutnya tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan.
“Kami telah memiliki cukup bukti terhadap perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” kata Fajrian.
Adapun beberapa kegiatan yang diduga dananya dikorupsi di antaranya, pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.
Selanjutnya pada tahun 2019, ada dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Korupsi tersebut masih berkanjut di tahun tahun 2020. Saat itu ditemukan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS.
Sementara itu, di tahun 2021 juga terungkap tersangka melakukan korupsi untuk proyek sollar cell.
“Kasus ini mulai terungkap saat sejumlah warga merasa janggal dan memberanikan diri membuat laporan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Fajrian, dikutip dari tribunbatam.id
Pada momentum tersebut, ia secara gamblang menjelaskan modus pelaku. Tersangka yang saat itu selaku pemegang anggaran, secara sadar melakukan penyelewengan terhadap anggaran yang diperuntukkan untuk BUMDes.
Sejauh ini, tersangka belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara.
Fajrian menambahkan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tersangka hari ini langsung kami amankan di Lapas Kelas II Tanjungpinang. Dia sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan,” ungkapnya. (**)
iks
























































