BATAM, RMNEWS.ID-Pos Polisi Pelabuhan Habour Bay Batam bersama perwakilan Imigrasi memasang spanduk dan benner pada sejumlah dinding pelabuhan di Habour Bay Batam, Kamis (12/10/23) sore.
hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya Human trafficking atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang masih marak di Batam, masih menjadi atensi Polsek KKP Batam.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah ragam modus perdagangan manusia via pelabuhan di Batam. Spanduk terpampang jelas mulai dari pintu masuk, ruang tunggu hingga area parkiran pelabuhan.
Spanduk dan banner itu bertuliskan peringatan agar segala bentuk human trafiking dihentikan.
“Stop Human Trafficking. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana 10 tahun. Itu berdasarkan UU no.18 tahun 2017 pasal 81,” demikian bunyi dalam spanduk.
Dalam spanduk itu juga menegaskan setiap orang yang melakukan penempatan PMI hukumannya tak hanya penjara namun juga denda 15 milliar Rupiah.
Selain memasangi spanduk dan banner, personel Pos Polisi Pelabuhan Harbour Bay juga menyampaikan pesan pada sejumlah calon penumpang yang akan berangkat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, pemasangan spanduk maupun baliho merupakan upaya pihaknya untuk mengingatkan pada masyarakat pelabuhan agar tidak terlibat menjadi pelaku human Trafficking.
“Lewat pemasangan Spanduk dan Banner dapat memberikan pesan tidak tersirat pada mereka, baik mafia maupun yang ingin terlibat. Setelah melihat ini mereka dapat berhati-hati dan sadar akan jerat hukum menanti,” ujar Iptu Tarigan.
Menurutnya, pemasangan spanduk maupun banner stop perdagangan manusia merupakan perintah langsung dari Kapolresta Barelang.
Kapolsek KKP Batam mengatakan, dalam mencegah bentuk TPPO mengajak seluruh stake holder terlibat ikut berperan mengawasi dengan ketat di setiap pelabuhan.
Ia pun meminta dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberantas pengiriman PMI Ilegal. Bagi masyarakat yang mengetahui praktek PMI ilegal dapat melaporkan langsung ke Polsek KKP Batam.
(rm/tb)























































