BATAM, RMNEWS.ID-Dengan dalih butuh uang, tersangka kasus narkoba di Batam berinisial S ini mengaku jika dirinya berhasil mengantarkan barang tersebut maka akan diberi upah Rp 5 juta. Pengakuan ini di sebutkan tersangka S saat di intrograsi Kapolresta barelang, Rabu (25/10/2023)
Ia merupakan bagian dari 11 Tersangka kasus narkoba di batam yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 46,228 kg.
S dan Gy, 2 tersangka kasus narkoba di Batam yang merupakan pembawa narkotika terbanyak dalam pemusnahan narkotika ini mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal pak melakukannya,” jawab S saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
S merupakan tersangka kasus narkoba di Batam yang ditangkap Satres narkoba Polresta Barelang dengan barang bukti 23 bungkus sabu-sabu di Jembatan 3 Barelang di Pulau Setokok.
Berdasarkan pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan peran sebagai kurir narkoba. “Saya baru sekali ini mengantarkan narkoba yang rencananya dibawa ke Jakarta,” ucap S.
Kepada wartawan ia mengaku karena butuh uang dan nekat melakukan pekerjaan tersebut. “Karena butuh duit aja kemarin makanya mau melakukan,” ujarnya lagi.
Dengan dalih butuh uang, S mengaku jika dirinya berhasil mengantarkan barang tersebut maka akan diberi upah Rp 5 juta.
Masih di lokasi yang sama, tersangka GY yang mengenakan kaos tahanan nomor 06 yang berada tepat di sebelah S, tak jauh berbeda pengakuannya kepada wartawan.
Bahkan ia malah banyak menunduk tak banyak berbicara saat ditanya, hanya kata iya dan tidak yang terlontar dari pengakuannya.
Sebagai informasi GY diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 29 September 2023 lalu di Kebayoran Lama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama dengan 17 bungkus paket narkotika.
Paket yang ia bawa masih satu pack yang sama dengan yang dibawa tersangka S yakni teh china merk Guan Yin Wang berwarna hijau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap total dari kedua tersangka tersebut ada 40 bungkus dan memiliki berat lebih kurang 40 kg narkotika jenis sabu.
Sebelumnya ungkap kasus selama bulan September 2023 sebanyak 46,477 kg, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 46,288 kg yang berasal dari 5 Laporan Polisi (LP) sedang untuk sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan. (**)
iks
























































