BINJAI,RMNEWS.ID – Ahir-ahir ini beredar informasi sejumlah oknum Kepala Desa ( Kades ) di wilayah Hukum Polres Binjai termasuk Kecamatan Sei Bingai,Kecamatan Binjai dan sekitarnya dipanggil bagian Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Binjai, diduga terkait dengan realisasi ADD/DD yang dikelola oleh masing-masing Desa tersebut.
Keterangan yang dihimpun Wartawan RMNEWS.ID, Rabu ( 25/10/2023 ) sejumlah oknum Kepala Desa yang disebut-sebut dipanggil dengan dalih ‘ diundang ‘ untuk datang ke Tipikor Polres Binjai, santer disebutkan termasuk Kepala Desa Pasar IV Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai dan sejumlah Kades lainnya di Kecamatan ini, demikian juga Kepala Desa Sambirejo, Kades Perdamaian, Kades Suka Makmur dan Kades Tanjung Jati di Kecamatan Binjai, disebutkan sejumlah sumber juga ‘ diundang ‘ pihak Tipikor Polres Binjai.
Menurut sumber di Kecamatan Binjai masuk Kabupaten Langkat dan wilayah Hukumnya Polres Binjai, membenarkan adanya Kepala Desa yang dipanggil atau ‘ diundang ‘ oleh pihak Tipikor Polres Binjai, namun kesannya setelah dipanggil mereka biasa-biasa saja, bahkan terkesan tertawa, sepertinya tidak ada masalah, ungkap sumber yang layak dipercaya dari kalangan Pemerintahan di Kecamatan Binjai.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Binjai IPDA Herio Simanjuntak, yang sempat dikonfirmasi Wartawan RMNEWS.ID via Wa memberikan jawaban, untuk mempersilahkan Wartawan untuk datang ke kantornya di lantai 2 Satreskrim Mapolres Binjai guna tanya-jawab, namun setelah didatangi untuk bertemu, menurut anggota dikantornya Kanit lagi keluar kantor. Sehingga tidak diperoleh keterangan rinci terkait adanya informasi sejumlah oknum Kepala Desa yang dipanggil tersebut.
Sementara keterangan di lapangan yang dihimpun, termasuk di Kecamatan Binjai rata-rata alokasi ADD/DD yang dikelola Desa setiap tahunnya sekitar Rp. 1, 5 Miliar lebih termasuk di Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai sekitar Rp.1, 7 Miliar untuk TA 2023 ini.
Demikian juga di Desa Pasar IV Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai alokasi anggaran ADD/DD termasuk untuk kegiatan phisik dinilai tidak tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat umum termasuk untuk pembangunan jembatan di salah satu Dusun di Desa ini, ungkap seorang Tokoh Masyarakat di Desa Pasar IV Namu Trasi.
Terkait dengan informasi ini juga, Camat Binjai dan Camat Sei Bingai belum berhasil dikonfirmasi adanya informasi pemanggilan sejumlah Kades ini. Karenanya menurut sejumlah sumber, terkait dengan realisasi ADD/DD setiap tahunnya termasuk di Kecamatan Sei Bingai, Kecamatan Binjai dan Desa Tandem Hulu I,II serta Desa Tandem Hilir I,II Kecamatan Hamparan Perak masuk Wilkum Polres Binjai,perlu dilakukan pengusutan serius dugaan terjadinya praktek KKN dalam pelaksanaannya, sehingga perlu menjadi “PR” serius Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen,SIK beserta jajarannya untuk melakukan pengusutan dugaan terjadinya kebocoran ADD/DD di Wilayah Hukum Polres Binjai, harap sejumlah sumber.
Laporan : Supriadi MY/Putra Bangun – Wartawan RMNEWS.ID Korwil Sumut.
























































