BATAM, RMNEWS.ID-Proyek pembangunan kantor BPJS Batam Sekupang yang berlokasi di Sagulung Batam terus menjadi sorotan publik. Salah satu LSM yang menyoroti mangkraknya pembangunan gedung kantor BPJS tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kodat86.
Menyikapi kasus tersebut, LSM Kodat86 mendesak Kejaksaan Negeri Batam segera memproses dan menangkap koruptor Proyek Pembangunan Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam yang dibiarkan mangkrak. Proyek senilai Rp. 9,29 miliar itu terbengkalai padahal menggunakan anggaran tahun 2022. “Kalau proyek dibiarkan mangkrak dan terbengkalai, sementara anggaran berasal dari tahun yang sudah tutup buku, berarti ada masalah. Dikorupsi anggarannya, atau salah perencana dan perhitungan sebelumnya.” kata Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari SS kepada media (25/11/2023).
Menurut Cak Ta’in, melihat angka nilai proyek tersebut yang cukup fantastis mencapai Rp. 9,29 miliar untuk renovasi 5 unit ruko, maka indikasi korupsinya besar terjadi. Harga rukonya sendiri diprediksi per/unit Rp. 1 miliar saja. “Masak renovasinya jauh lebih besar dibanding biaya renovasi. Dengan angka sebesar itu mengapa tidak minta ajukan lahan ke BP Batam baru dibangun sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, sekarang persoalannya proyek yang menghabiskan anggaran Rp. 9,29 miliar di Sekupang itu mangkrak, sementara tahun juga sudah berlalu. “Maka unsur merugikan keuangan negara jelas terjadi. Tinggal nilainya mesti dilakukan audit investigatif oleh BPKP.” ujarnya.
Penyidik Kejaksaan misalnya, lanjut Cak Ta’in, sebenarnya sangat mudah untuk mengungkap dan memproses dugaan proyek mangkrak seperti ini. Tinggal minta semua dokumen, melakukan analisa dan kajian hukumnya, melakukan gelar perkara, dan meminta audit BPKP seberapa angka kerugian negara. “Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap proyek itu ya menjadi orientasi penyidikan; PPK, PPA, dan kontraktor. Baru ada mengungkap kemungkinan orang-orang yang mendapat aliran dana dari proyek tersebut. Mudah kok ..! Persoalan utama itu, mau gak proses dan serius gak prosesnya.” tambahnya.
Sebelumnya berita soal dugaan korupsi sudah dirilis berbagai media online, termasuk oleh Rakyat Media. Sumber berita berasal dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, SH. yang menekankan bahwa Pidsus Kejari Batam sudah mulai menelisik dan menyelidiki proyek BPJS Ketenagakerjaan Batam yang mangkrak tersebut.
“Melihat informasi dari pemberitaan media, kejaksaan sudah bergerak. Kita tunggu kapan dinyatakan kasusnya naik penyidikan dan pelaku koruptor nya ditangkap. Semua kan pasti perlu proses. Dan kita sebagai aktivis LSM siap mensupport kinerja aparat penegak hukum, bukan hanya kejaksaan tapi Ditkrimsus Polda kalau diperlukan,” tegas Cak Ta’in.
Bahkan penyidik Pidsus Kejari Batam dikabarkan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Artinya itu sudah ada tersangkanya kalau sudah penyidikan. Mungkin tinggal menunggu diumumkan saja itu,” ucap Cak Ta’in.
Saat ini kondisi gedung bangunan yang akan direnovasi terlihat masih mangkrak, terdapat banyak kerusakan. Hal itu diduga karena tidak sesuai perencanaan, khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu. Padahal setiap proyek pasti ada pengawasan dan konsultan perencanaan hingga pengawasan.
Mengutip pernyataan Andreas, proyek pengadaan pekerjaan jasa rekontruksi gedung BPJS ketenagakerjaan di Sagulung dengan pagu anggara Rp 9,29 miliar dilaksanakan pada tahun 2022. Pekerjaan proyek itu berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari.
Namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, yang menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.“Pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap 5 ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019,” jelas Andreas.**
Redaksi : Muhammad Ikhsan.























































