NATUNA, RMNEWS.ID-Bupati Natuna, Wan Siswandi, melantik Amirudin sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 450 tahun 2023, Tanggal 27 Desember 2023.
Bupati berharap anggota BPD yang dilantik, dapat bekerjasama dengan kepala desa dan melaksanakan tugas sesuai dengan agama dan undang-undang.
“Kepada BPD yang dilantik, bekerjasama dengan kepala desa nantinya, selalu berkoordinasi sesuai tugas dan fungsinya,” ujar bupati, Selasa (2/1/2024).
BPD memiliki fungsi untuk menjaga keutuhan masyarakat. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Sesuai dengan tugasnya BPD mempunyai wewenang untuk membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
“Untuk itu saya berharap dengan pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini, seluruh tugas-tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik,” tutup Bupati.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Natuna dan seluruh tamu undangan.
Hadir dalam acara pelantikan, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Camat Bunguran Timur, Para Lurah, Kades dan perangkat Desa Sepempang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh kepemudaan. **
(Iks/mk)























































