KARIMUN, RMNEWS.ID-Pada awal tahun 2024 ini, Polres Karimun berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus narkotika dengan menangkap 6 tersangka.
Keempat kasus tersebut dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus 3 tersangkanya, dan Kecamatan Tebing 2 kasus 3 tersangkanya.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan keenam tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk kasus pertama diungkap pada 3 Januari 2024 dengan tersangka DS dan barang bukti yang diamanakan 1 paket sabu seberat 0,18 gram. Kasus kedua 4 Januari 2024 dengan tersangka MI dan barang bukti diamankan 12 paket sabu seberat 2,5 gram.
Kasus ketiga pada 5 Januari 2024 dengan menangkap 2 tersangka yakni MM dan MR. Dari kedua tersangka ini didapat barang bukti 6 paket sabu seberat 0,51 gram.
“Kasus keempat, diungkap pada 8 Januari 2024 dengan menangkap 2 tersangka yakni IO dan AS. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka 30 paket sabu seberat 1.170 gram. Kemudian 27 paket sabu seberat 54,4 gram. Lalu, sebanyak 385 butir pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau dan sebanyak 479 butir pil erimin 5 (happy five) serta 1 serbuk pil ekstasi berwarna kuning dengan berat 1,15 gram,” jelas AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasi Humas Ipda Zulfikar, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (11/1/2024).
Para tersngka ini, kata Kapolres, merupakan pengedar baik sabu, pil ektasi dan happy five. “Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.683 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram itu dikonsumsi 3 orang,” beber Kapolres.
Masih kata Kapolres Karimun, pihaknya berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan jika ada informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke Polres Karimun atau langsung ke Kapolres untuk ditindak.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi, menyampaikan narkotika ini berasal dari luar negeri dan diterima para tersangka dalam bentuk sudah terbungkus plastik sesuai dengan paket-paket yang ditampilkan saat konferensi pers itu.
“Dari barang bukti sabu yang disita ini selain warna putih terdapat jenis warna merah muda dan ini diduga kemungkinan sudah dicampur dengan jenis obat lainnya dan sampelnya juga sudah dikirim ke laboratorium forensik Polda Riau untuk memastikan jenisnya,” kata Iptu Alfin.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, para tersangka itu merupakan warga Kabupaten Karimun. Sebelum tertangkap, para tersangka itu diduga kuat sudah sempat mengedarkan barang haram itu.**
(rm/bt)
























































