BATAM, RMNEWS.ID-Aksi penyelundupan berbagai barang dari pelabuhan resmi kapal Roro, Telaga Punggur, Batam makin “Marak”. Meski petugas dari berbagai instansi seperti Kepolisian, TNI hingga Bea dan Cukai dari pagi sampai malam secara ketat mengawasi lalu lintas kenderaan pengangkut berbagai barang dari Batam menggunakan kapal roro menuju sejumlah pelabuhan seperti sei pakning Bengkalis, Kuala Tungkal Jambi dan Tanjung Balai Karimun.
Namun aksi penyeludupan berbagai barang dari pelabuhan roro Telaga Punggur tetap saja terjadi. Bahkan belakangan ini aksi penyeludupan justru semakin marak. Ironisnya aparat kepolisian, TNI dan Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi keluar masuk barang yang diangkut berbagai truk dan ekspedisi dengn menggunakan jasa kapal roro dari pelabuhan tersebut terkesan tidak mampu atau sengaja tutup mata terhadap aksi penyeludupan yang merugikan Negara dari pelabuhan tersebut.
Informasi yang diterima portal berita rmnews.id dari sumber di pelabuhan Punggur mengungkap, modus para penyelundup melakukan aksinya melewatkan berbagai jenis barang illegal tersebut dengan alasan membawa barang pindahan atau jasa titipan dari Batam menuju daerah di luar Batam. Biasanya, truk atau lori yang membawa barang tersebut dibagian atas ditaruh barang pecah belah sedangkan barang yang diselundupkan tersembunyi di bagian terbawah dari muatan truk tersebut, ungkap sumber.

Truk ekspedisi sarat muatan berbagai jenis barang sedang antre di pelabuhan.(Foto/Dokumentasi).
Sumber itu menyebut, praktik penyelundupan barang illegal dari pelabuhan roro Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Punggur sudah berlangsung cukup lama. Sedikitnya, tiap hari ada ratusan kenderaan seperti lori, truk, pick up mengangkut berbagai jenis barang menggunakan jasa kapal roro. Konon lori atau truk sarat muatan berbagai barang yang sudah ditutup rapi dengan terpal masuk ke pelabuhan roro Punggur tidak lagi diperiksa oleh petugas polisi maupun Bea Cukai.
“Kenderaan lori atau truk bermuatan berbagai barang seperti minuman alkohol (mikol), ballpres, hingga rokok, elektronik dan mesin yang sudah ditutup rapi itu masuk pelabuhan tidak lagi diperiksa oleh petugas, melainkan sopir truk atau lori hanya melapor ke pos Bea Cukai yang ada dipelabuhan. Tak diketahu apa yang dilaporkan sang sopir ke dalam pos, namun tak lama sang sopir keluar, lori dan truk sarat muatan berbagai barang diduga tanpa dokumen atau illegal tersebut bisa mulus masuk ke kapal roro. Bisa jadi pemilik barang sudah lebih dulu melakukan kordinasi atau kongkalikong dengan aparat bea cukai,”ungkap sumber yang minta tidak ditulis indentitasnya dalam berita ini.

Sejumlah truk mengangkut berbagai barang yang akan dibawa ke luar Batam. (Foto/Dokumentasi).
Dugaan masih maraknya penyeludupan berbagai barang dari pelabuhan roro ASDP Telaga punggur terbukti pada Jum’at (5/1/2024) pekan lalu Polres Bengkalis menangkap 8 truk bermuatan barang seludupan senilai Rp 5 miliar saat keluar dari Kapal Roro KMP Niaga Ferry II dari Pulau Batam. Selain menangkap 8 truk barang illegal yang diseludupkan, Polres Bengkalis juga menangkap empat warga Batam pemilik barang masing-masing JWH dan BP, S alias Om dan SHM pengusaha ekspedisi.
Selain itu, truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut juga ditahan sebagai barang bukti (BB) diantaranya 5 unit mobil truk jenis Colt diesel Pickup BP 8939 DR warna hitam, Colt Diesel truk B 9668 FXW, Cold Diesel B 9018 UXU, Cold Diesel B 8796 EK, Cold Diesel BH 8514 LW, Cold Diesel BA 8389 PU dan 3 unit mobil pick up yakni L.300, Traga BP 8917 EF warna putih, Colt diesel pickup BP 8154 DR warna hitam.

Berbagai barang seludupan berupa mesin yang ditangkap Polres Bengkalis. (Foto/Dokumentasi).
Sementara barang hasil tangkapan yang disita berupa 3 unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berbagai merek berisi 20.281 pasang, 254 bal tas bekas berisi 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru atau 11.250 helei berbagai merek, 21 bal pakaian bekas atau 3.150 helei berbagai merek, ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis.
Menurut Kapolres Bengkalis menyebutkan berbagai barang tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk tersebut tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal.”Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Batam di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis Riau,” kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H.,S.I.K.,M.H. saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bengkalis, Kamis, (11/1/2024).

Tersangka Pemilik barang warga Batam JWH dan BP, S alias Om dan SHM pengusaha ekspedisi. (Foto/Net).
Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang supir. Dari keterangan para supir, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.”Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi,”kata Kapolres.
Pemilik barang dan pengusaha eksebisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***
Redaksi : Mawardi























































