BATAM, RMNEWS.ID-Maraknya beredar rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di Kota batam Semakin hari semakin marak dan bebas terjual dimana-mana.
Meskipun telah ada larangan bahwa mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum. Namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kota Batam.
Atas pelanggaran tersebut ketentuan pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Peredaran rokok illegal atau tanpa pita cukai, salah satunya adalah rokok “OFO BOLD” yang kini marak beredar di sejumlah toko kecil dan besar di Batam dijual dengan harga sekitar Rp 15.000 hingga 17.000 per bungkus.
Dari penelusuran media ini, maraknya peredaran rokok OFO BOLD ini tidak lepas dari adanya dugaan bagi-bagi jatah.
Mulusnya peredaran rokok OFO BOLD tanpa cukai ini, diduga tidak hanya di Batam, provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), namun dikabarkan juga telah sampai Ke daerah-daerah lainnya.
Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.**
Ikhsan























































