LANGKAT,RMNEWS.ID-Belakangan ini mulai terhendus kalau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana, MM tersandung kasus dugaan korupsi pengunaan anggaran kegiatan Peningkatan Pelayanan pada BLUD dengan anggaran Rp.12.310.693.016 yang bersumber dari APBD Pemkab Langkat Tahun 2021.
Atas dugaan Korupsi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana, MM pun bahkan juga terkabar sudah dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumatra Utara ke Mapolda Sumatra Utara yang meminta agar perkara tersebut dititindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam laporan LSM Reaksi Sumatera Utara yang sudah mencuat di sejumlah Media Online terkait dugaan korupsi pengunaan anggaran kegiatan Peningkatan Pelayanan bersumberkan dana APBD Pemkab Langkat Tahun 2021, disebu-sebut juga kalau dr. Juliana, MM disinyalir telah melaporkan kegiatan fikip dalam laporan pertanggung jawaban nya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebut kalau Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat terindikasi dugaan melakukan korupsi, pungli dan tudingan atas pengelolaan kegiatan fiktif dari anggaran APBD Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Untuk alokasi anggaran yang di kelolah dr. Juliana, MM selaku Kadis Kesehatan Kab Langkat untuk bidang kesehatan pada APBD TA. 2021 sebesar Rp 402.060.459.175,00 dan terealisasi sebesar Rp.362.721.847.861,00.- dan telah dianggarkan untuk kegiatan Peningkatan Pelayanan (Badan Layanan Unit Daerah) BLUD dengan anggaran Rp.12.310.693.016,-.
Sedangkan realisasi anggaran tersebut sebesar Rp.11.748.982.548,00.- dan anggaran biaya Rp 11,7 Milyar untuk Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat diduga Fiktif, Hal tersebut dikatakan Ramly selaku ketua LSM Reaksi Sumatera Utara yang dikutip dari AnalisaOne.com.
Memperkuat adanya penyelewengan anggaran keuangan Negara oleh Kadis Kesehatan Pemkab Langkat kalau LSM Reaksi Sumatra Utara telah melakukan investigasi di beberapa puskesmas yang ada di kabupaten Langkat, dan hasil temuan bahwa hingga saat ini belum ada puskesmas yang melaksanakan BLUD.
“Bahwa tahun 2022 Dinkes kabupaten Langkat masih memulai dan mendata terhadap 15 Puskesmas yang akan dijadikan BLUD, sedangkan Rp 11,7 Milyar Dana Peningkatan Pelayanan BLUD Dinkes Langkat sudah dianggarkan pada tahun 2021, “ Ungkap Ramly.
Oleh sebab itu, Lanjut Ramly ,” layak diduga telah terjadi pertanggungjawaban kegiatan fiktif atas dana tersebut pada Dinkes Langkat. Artinya, Dinkes kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan dr.Juliana,MM diduga telah melakukan perbuatan indikasi tindak pidana Korupsi, ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Ramly lagi ,”bahwa Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.
Hal itu juga untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman, sebab pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, sementara itu untuk alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas” Terangnya.
Ditambahkan nya lagi ,”adapun Kendala besar pada puskesmas di kabupaten Langkat hingga saat ini adalah adanya peraturan bupati Langkat tentang pelayanan medis pada puskesmas gratis, sedangkan program BLUD puskesmas berhak melakukan pengelolaan anggaran tersebut.
“Ini aneh kita lihat, bahwa ada dua program yang harus dilakukan oleh Puskesmas yang sama, bahwa satu sisi Puskesmas diminta untuk melakukan pelayanan gratis dan satu sisi lagi Puskesmas dibenarkan untuk melakukan pungutan pendapatan, aneh bukan,”Papar Ramly dengan nada serius.
Terkait adanya dugaan korupsi dilingkungan Dinkes Pemkab Langkat, dr. Juliana, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan ketika dikonfirmasi terkait menguapnya dugaan korupsi dan tudingan penyalah gunaan anggaran kegiatan Peningkatan Pelayanan pada BLUD dengan anggaran Rp.12.310.693.016 yang bersumber dari APBD Pemkab Langkat Tahun 2021 ketika dikonfirmasi Kamis (18/04/2024) melalui Via WhatsApp Ponselnya dengan gamblang mengatakan ,” Mohon maaf sudah kami klasifikasi kepada pelapor” Jawabnya singkat.
Kabar terakhir terhendud kalau Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana, MM sudah dipanggil oleh pihak Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara.untuk dilakukan pemeriksaan.
Rosen Jaya Sinaga, Selaku Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Sumatera Utara kepada RMNEWS.ID Kamis (18/04/2024) menagapi kasus tersebut dengan tegas mengatakan ,”kalau kasus perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atas penyalah gunaan anggaran kegiatan Peningkatan Pelayanan pada BLUD bersumber APBD Kab Langkat Tahun 2021 lalu, maka diminta Tim penyidik Unit Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut dan benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap dr. Juliana, MM selaku Kadis Kesehatan Pemkab Langkat” Kata Rosen.
Ditambahkan nya lagi ,”apalagi dalam permasalahan tersebut adanya kegiatan fiktip dan dan kegiatan pungli, dan ini tentunya menyalahi aturan yang ada, dan penyidik Unit Dirkrimsus Polda Sumut diharapkan jeli melakukan lidik dan penyelidikan serta pulbaket untuk membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh dr. Juliana, MM bersama koroni-koroni nya di lingkungan kerjanya Dinkes Kab Langkat” Tegas Rosen Jaya Sinaga.
Laporan : Supriadi MY / Robert.Siahaan Perwakilan RMNEWS.ID Sumut.
























































