LANGKAT, RMNEWS.ID-Heboh!…….dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melibatkan oknum Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, meski sudah lama dilaporkan oleh warga setempat kepada aparat penegak hukum khususnya Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.
Namun kasus dugaan korupsi dana desa periode 2018-2023 yang mencapai miliaraan rupiah tersebut tidak jelas proses hukumnya alias “ Mengendap” di cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat Pangkalan Brandan.” Bahkan kasus ini baru diusut oleh aparat penegak hukum setelah viral di media
Sebelumnya kasus dugaan korupsi dana desa Halaban ini dilaporkan warga Desa Halaban, Kepada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Braandan. Dalam kasus ini, mereka mendesak aparat penegak hukum, segera mengusut dan menetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan dana DD periode 2018-2023.
Adapun warga yang membuat laporan dalam kasus tersebut adalah bernama Jaka didampingi beberapa warga lainnya.“Kasus dugaan korupsi dana DD ini sudah kami laporkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan pada, (26/3/2023) lalu. Kami warga Desa Halaban menyatakan sangat kecewa atas tindaklanjut laporan kami di Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut Jaka mengungkap, alasan Jaka dan warga Halaban lainnya kecewa terhadap laporan tersebut, ketika mereka menanyakan soal tindaklanjut kasus dugaan korupsi, pihak kejaksaan justru berdalih bahwa kasus dugaan korupsi yang mereka laporkan sudah ditangani Polres Langkat terlebih dahulu.
“Pada awalnya laporan kami diterima dengan baik. Tapi tidak lama kemudian setelah lebaran kami tanyakan kembali tindaklanjutnya, pihak kejaksaan berdalih bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 kasus tersebut sudah dilaporkan lebih dulu sama pihak lain ke Polres Langkat,” ujar Jaka.
Namun informasi yang mereka terima, laporan yang masuk ke Polres Langkat setelah adanya berita viral soal dugaan korupsi di Desa Halaban.”Saya bertanya kepihak kejaksaan, bahwa berita viral itu dimulai tanggal 16-25 Maret 2024. Kemudian ditanggal 26 Maret 2024 kami membuat laporan ke cabjari. Ada apa ini sebenarnya?. Kami warga Desa Halaban seperti di bola-bola. Dan saat ini kami bingung, bagaimana kelanjutan soal laporan dugaan korupsi di desa kami,” ujar Jaka.
Karena dinilai tidak jelas tindaklanjut proses hukumnya, Jaka didampingi sejumlah warga lainnya kembali akan membuat surat kepada Kacabjari Brandan, Kejaksaan Negeri Langkat, Kejatisu, Kejagung, dan Polda Sumut, soal dugaan korupsi dana Desa Halaban periode 2018-2023.”Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti dan kami minta diusut hingga tuntas. Laporan tersebut kami lengkapi dengandata yang valid,” tegas Jaka

Kantor Cabang Kejeksaan Negeri Langkat, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. (Foto/Dokumentasi).
Sebelumnya terungkap, penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif. Seperti proyek pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020 dengan nilai Rp 170 juta, yang dikerjakan dalam tiga tahap, ternyata anggaran sudah digelontorkan proyek tidak dikerjakan alias fiktif.
Kemudian, pada tahun 2021, Pemerintah Desa Halaban juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan di Dusun I-II nilai anggaran sebesar Rp 134 juta.”Setelah kami cek ke lapangan, proyek itu juga tidak ada dan tak ada jembatan di dusun kami. Ini kan fiktif namanya,” ujar warga. Mereka mengatakan, sejak tahun 2019-2023 dugaan proyek fiktif maupun yang dimark up dari dana desa (DD) nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi daana desa Halaban yang melibatkan oknum Kepala Desa Tamaruddin, banyak warga yang mengetahui kasus tersebut berang. Mereka meminta kepada aparat ppenegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.”Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus itu sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Gimana desa kami mau maju, ternyata selama ini kayak gini permainan oknum apartur desa kami,” ujar warga.
Ironisnya, kasus dugaan korupsi tersebut meski sudah dilaporkan, ternyata baru diproses atau ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum setelah kasus tersebut viral di media. Seperti Kasus dugaan korupsi dana desa Halaban, Kecamatan Besitang. Menurut warga setempat Laporan itu masuk ke Polres Langkat setelah adanya berita viral soal dugaan korupsi di Desa Halaban. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Inspektorat Kabupaten Langkat dan Polres Langkat.
Sementara sebelumnya pihak Kejaksaan keterangan dari Kasubsi Intelijen Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Juergen Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5/2024) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Halaban, Tamaruddin terkait dugaan korupsi dana desa.
“Terkait dugaan korupsi dana desa itu, pihaknya sudah sempat melakukan pemeriksaan, namun saat kita periksa kadesnya mengaku sudah diperiksa juga di Polres Langkat, berdasarkan dari keterangannya, kades juga diperiksa sama Polres Langkat,” ujar Juergen Panjaitan.

Kantor Polres Langkat di Stabat. (Foto/Dokumentasi).
Juergen menambahkan, bahkan item yang dilaporkan ke Polres Langkat sama. Yaitu tentang dugaan korupsi dana Desa Halaban tahun 2018-2023.“Saat saya tanya Kanit Tipikornya, ada juga LSM yang melaporkan kesana pada bulan Maret 2024. Dan berdasarkan MoU empat instansi, lanjut Juergen, penanganan perkaraan dugaan korupsi ini, sekarang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Langkat, kan tidak mungkin satu perkara ditangani dua instansi,”sambungnya.
Terkait dugaan korupsi dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, masih terus menjadi sorotan publik. Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy tampak terkejut dengan kabar dugaan korupsi yang terjadi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang”Intinya sedang berproses, kita tunggu dalam waktu dekat akan kita sampaikan,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5/2024) menenegaskan kasus tersebut telah ditangani unit Tipikor Polres Langkat, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan korupsi Dana Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.“Perkara tersebut sedang kita tangani.
Dan saat ini telah kita berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus. Termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat,”tegas Dedi.***
Laporan : Redaksi/ Sofyan wartawan rmnews.id Langkat.
























































