TANJUNGPINANG, RMNEWS.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan Sewa Kantin disetiap satuan Pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Bermasalah. Sebanyak 325 Kantin yang disewakan di Lingkungan SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabiupaten/Kota Provinsi Kepri tidak didukunbg dengan dokumen perjanjian dan persetujuan pengguna dan pengelola barang.
Sewa menyewa aset pemerintah yang dijadikan kantin di setiap SMA dan SMK Negeri di Kepri tersebut hanya dilakukan atas kebijakan Kepala Sekolang masing-masing. Demikian pengelolaan uang sewa aset Negara itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dipergunakan untuk kepentingan sekolah dan disebut sebut atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Berdasarkan temuan BPK, sedikitnya setiap tahun uang sewa pemanfaatan aset yang dijadikan Kantin dan Ruang ATM mencapai Rp 1.679.891.092 ATM, dana yang dipungut oleh satuan pendidikan tersebut tidak jelas kemana raibnya. Berdasarkan data yang diperoleh www.rmnews.id dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri No.82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tanggal 26 April 2024. BPK menemukan dari 325 kantin yang dikontrakan atau disewakan selama tahun 2023 telah menghasilkan uang sewa kantin sebesar Rp 1.679.891.092.
Dari 325 kantin tersebut, 315 kantin di antaranya disewakan oleh satuan pendidikan kepada pihak ketiga dengan sistem sewa secara harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Sedangkan 35 dari 64 satuan pendidikan membuat perjanjian/kontrak dengan pihak penyewa. Namun perjanjian/kontrak tersebut tak ada tangan persetujuan dari Pengelola Barang yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri.
Satuan pendidikan yang menyewakan aset pemerintah untuk lokasi ATM bank diantaranya SMA Negeri. 8 Batam, menyewakan lokasi tempat ATM bank BNI, SMA Negeri. 4 Batam ATM bank BNI, SMA Negeri. 2 Tanjungpinang, ATM bank Syariah Indonesia dan ATM bank Riaukepri Syariah, SMA Negeri. 1 Batam ATM bank BNI, SMA Negeri. 16 Batam ATM bank BNI, SMA Negeri 16 Batam ATM bank BNI, SMA Negeri 1 Tanjungpinang ATM bank BRI, dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang ATM bank Riaukepri Syariah.

SMA Negeri 4 Kota Batam yang memiliki 2 anjungan ATM BNI. (Foto/Dokumentasi).
Teknis pemungut biaya sewa kios kantin dilakukan dengan tarif beragam mulai dari Rp5.000,00 per hari hingga Rp15.000.000,00 per tahun. Dua dari 61 satuan pendidikan yang memungut sewa berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pendapatan dan penggunaan hasil sewa kantin untuk satuan pendidikan berstatus BLUD dikelola secara langsung oleh satuan pendidikan sesuai mekanisme BLUD. Untuk 59 satuan pendidikan yang tidak berstatus BLUD, seluruh pendapatan sewa kantinnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di luar mekanisme APBD, termasuk penggunaannya.
Terungkapnya kasus dugaan penyimpangan dana pungutan sewa kantin, berawal ketika BPK melakukan pemeriksaan terhadap administrasi pembukuan Buku Kas Umum (BKU), bukti pengeluaran atau kuitansi. Kepala Sekolah beralasan penggunaan dana sewa kantin tersebut untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai, perbaikan kantin, pemberian cinderamata bagi pegawai yang pensiun atau pindah tugas, pembelian seragam, dibagikan sebagai hasil usaha kepada pegawai, dan keperluan satuan pendidikan lainnya.
Penyalahgunaan aset milik Negara ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada: 1) Pasal 113 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa: a) Barang milik daerah yang dapat disewa berupa: (1) Tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; (2) Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh
Akibat penyalahgunaan tersebut, hingga saat ini Pemprov Kepri belum dapat memanfaatkan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD berupa sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan. Padahal dalam ketentuannya bahwa pemanfaatan BMD di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah.
Terkait temuan BPK tersebut, awak media ini telah melakukan upaya konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kepri Dr. Andi Agung, S.E., M.M, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. Karena nomor kontak Kadis pendidikan yang dihubungi tidak aktif.***
Redaksi : Mawardi























































